
Reuters
Berita NOS••Kecepatan
DPR RI telah mengesahkan undang-undang yang antara lain mengkriminalkan perzinahan dan seks di luar nikah. Misalnya, seks di luar nikah dapat menyebabkan hukuman penjara hingga satu tahun.
Juga, mempromosikan KB menjadi ilegal, seperti halnya kata-kata kotor. Selanjutnya, larangan menghina presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, atau ideologi negara diberlakukan kembali.
Mengubah undang-undang itu kontroversial; Organisasi hak asasi manusia sebelumnya mengatakan, setelah membaca draf transkrip, bahwa itu akan mengorbankan kebebasan sipil.
“Indonesia ingin memulai jalan menuju bencana pelanggaran hukum dengan mengkriminalisasi seks di luar nikah,” tulis Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, sebelumnya. Twitter.
Politisi Indonesia memuji amandemen tersebut, yang mereka lihat sebagai garis batas di bawah masa kolonial negara itu. “Undang-undang lama milik peninggalan Belanda dan sudah tidak relevan lagi sekarang,” kata Bambang Wirianto, ketua panitia yang meninjau undang-undang atas nama DPR RI.
Undang-undang baru diharapkan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun.

Dinda Rahmawati adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu penting. Melalui pendekatan yang informatif dan berimbang, Dinda menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kehidupan sehari-hari dan kebutuhan pembaca masa kini.

Berita Lainnya
Tenis Anggaran Suci di Indonesia
Reaksi beragam terhadap laporan dekolonisasi di Indonesia
Bagaimana Wiljan Bloem menjadi pemain bintang di Indonesia