BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

14 tahun penjara bagi seorang wanita Jerman dari ISIS karena pembunuhan anaknya Yazidi

14 tahun penjara bagi seorang wanita Jerman dari ISIS karena pembunuhan anaknya Yazidi

Jennifer W menyembunyikan kepalanya dari kamera pada sidang Oktober 2021

berita berita

Seorang wanita Jerman yang berafiliasi dengan ISIS di Irak dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, di tingkat banding, atas perannya dalam pembunuhan seorang gadis berusia lima tahun pada tahun 2015. Jennifer W. telah melakukan perjalanan ke Irak setahun sebelumnya. menikahi seorang pejuang ISIS; Dia kemudian kembali ke Jerman.

Anak berusia 5 tahun itu berasal dari Yazidi, etnis dan agama minoritas dari wilayah Kurdi di Irak. ISIS menganggap kelompok ini kafir; Gerakan teroris ini telah membunuh, menculik atau memperbudak banyak warga Yazidi sejak tahun 2014. Gadis muda tersebut juga dijadikan budak oleh W. dan mantan suaminya.

Gadis itu meninggal karena dehidrasi setelah pria itu merantainya di bawah terik matahari. W telah menonton. Dia kemudian menyatakan bahwa dia tidak membantu gadis Yazidi itu dengan cara apa pun.

kejahatan terhadap kemanusiaan

Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada wanita ISIS tersebut, termasuk keanggotaan dalam organisasi teroris, keterlibatan dalam pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Agung juga memutuskan dia bersalah atas kejahatan perbudakan yang mengakibatkan kematian. Setelah itu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada W..

Hakim juga menyalahkan W karena menodongkan pistol ke ibu gadis tersebut setelah kematian putrinya agar dia berhenti menangis. Mantan suami Jennifer W. sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena genosida.

READ  Kerabat agen Capitol menuntut Trump