BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Apa yang bisa dilakukan Indonesia secara hukum dengan ‘permintaan maaf yang mendalam’ dari Rutte?

Apa yang bisa dilakukan Indonesia secara hukum dengan ‘permintaan maaf yang mendalam’ dari Rutte?

Permintaan maaf datang pada hari presentasi penelitian 1949-1950 Kemerdekaan, dekolonisasi, perang dan kekerasan di IndonesiaDi dalamnya, peneliti melakukan pekerjaan singkat.Referensi berlebihanSebuah studi tahun 1969 oleh Angkatan Bersenjata Belanda menemukan bahwa, dengan pengecualian beberapa “jejak kekerasan”, Indonesia “melakukan hal yang benar.”

Menurut penyelidikan baru, angkatan bersenjata Belanda bersalah atas pembalasan kekerasan seperti penyiksaan, eksekusi tanpa pengadilan, penyerangan, pemerkosaan, penjarahan dan pembakaran kampung, penembakan warga sipil dan penahanan massal. Kekerasan yang dilakukan tentara Belanda terhadap rakyat Indonesia tidak hanya ‘intens’, militer sengaja menggunakan kekerasan dan terus-menerus ditoleransi oleh politisi dan lembaga peradilan. Perdana Menteri Mark Rutte telah mengeluarkan “permintaan maaf yang mendalam” kepada rakyat Indonesia atas hal ini.

‘Jawaban yang Diinginkan Secara Sosial’

Apakah alasan lebih dari kebenaran politik? Hadi Poornama, seorang peneliti PhD Indonesia dalam hukum internasional di VU University Amsterdam, menganggap permintaan maaf Rutte terutama diinginkan secara sosial. “Aktivis dan anggota kelompok minoritas dan imigran yang berpendidikan tinggi menghadapi negara-negara Eropa dengan masa lalu kolonial mereka. Itulah sebabnya kolonialisme dan anti-rasisme menjadi agenda utama di Barat.

kan

Jika alasan terutama diinginkan secara sosial, pertanyaannya adalah apakah alasan itu berharga?

Jika alasan terutama diinginkan secara sosial, pertanyaannya adalah apakah alasan itu berharga. “Logikanya, kompensasi untuk Indonesia harus diikuti,” kata Hadi Purnama. Tetapi tindakan hukum dan kompensasi menjadi rumit karena sejumlah alasan. Salah satunya adalah penggunaan istilah ‘kekerasan ekstrem’ dalam penelitian ini. “Mengapa para penyelidik tidak membicarakan kejahatan perang?” Menurut Purnama, istilah ‘kejahatan perang’ memiliki kerangka hukum yang jelas, sementara itu bisa tentang apa saja ketika Anda berbicara tentang ‘kekerasan ekstrem’.

Kritik terhadap istilah ‘kekerasan ekstrem’ juga diketahui oleh Frank von Freak, direktur proyek NIOD yang telah memimpin penelitian dalam beberapa tahun terakhir. “Kejahatan perang adalah bagian dari kekerasan serius yang kami selidiki. Jika kita hanya berbicara tentang kejahatan perang, kita akan mengecualikan jenis kekerasan lainnya. Kami tidak menyukainya. Istilah ‘kekerasan ekstrem’ cocok dengan pendekatan yang lebih luas yang telah kami gunakan. Tetapi untuk menghindari kebingungan, para peneliti mungkin secara terbuka menyatakan bahwa ini melibatkan ‘kekerasan serius, termasuk kejahatan perang’, Van Vree sekarang menyadari.

READ  Maaf tidak masalah, tapi itu semua tentang bagaimana Anda mengatakannya, katakanlah bahasa Belanda Suriname

Dia membantah ada motif politik di balik ini. Ada yang mengatakan ‘kekerasan tingkat tinggi’ adalah wacana, sementara yang lain berpikir kita mengabaikan kata ‘kejahatan perang’ karena alasan politik. Tapi mengapa kita harus melakukan itu? ” Ringkasan studi Para ilmuwan menulis Namun, mereka secara emosional jauh dari ide-ide dalam hukum internasional kontemporer atau kontemporer. Dalam pandangan mereka, ini bisa mengarah pada ‘perdebatan sejarah-hukum yang kompleks’.

Untuk mengambil tanggung jawab

Namun, pakar hukum Purnama berpendapat bahwa hal ini perlu didiskusikan secara tepat. Dia melihat kelalaian yang disengaja dari aturan hukum internasional sebagai indikasi bahwa penyelidikan tidak dilakukan dengan maksud untuk mengambil tanggung jawab atas perang kolonial di Indonesia. Peneliti terkemuka Van Vree ingin mengkonfirmasi hal ini. “Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Kami telah melakukan pekerjaan kami hanya sebagai peneliti.

Kekerasan serius atau kejahatan perang?
Menurut Purnama Anda memiliki hak internasional Selain kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan terhadap perdamaian. “Hukum-hukum ini digunakan dalam persiapan Pengadilan Nuremberg Pada tahun 1946, para pemimpin Nazi diadili atas kejahatan perang mereka. Itu contoh lain Pengadilan Tokyo Di tahun yang sama. Di dalamnya, para pemimpin Kekaisaran Jepang saat itu dihukum karena kejahatan perang, kejahatan terhadap perdamaian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Maaf atau maaf?
Permintaan maaf atau permintaan maaf resmi dapat memiliki konsekuensi hukum jangka panjang dalam permintaan maaf, Dengan demikian Wannes Vandenbussche, ahli hukum Belgia dari KU Leuven. Misalnya, Raja Philippe dari Belgia mengungkapkan “penyesalan mendalam” atas masa lalu kolonial Belgia, setelah peringatan 60 tahun kemerdekaan Kongo. “Kesedihan yang mendalam hanya bisa menunjukkan perasaan pribadi dengan raja.” Dengan permintaan maaf resmi, negara seperti Kongo dapat menuntut Belgia di Mahkamah Internasional dan mencari kompensasi. Menurut Vandenbussche, Belgia akan bangkrut jika negara itu harus membayar utang yang sebenarnya.

READ  "Harga pound China mulai naik karena menciptakan stok di pasar luar negeri"

Setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949, Van Vree berpikir bahwa permintaan maaf kepada pemerintah Indonesia dan kepada korban Indonesia yang ingin mengajukan tuntutan hukum atas kerugian dapat memiliki konsekuensi. Kompensasi Belanda harus mempertahankan kemerdekaannya. Juga, pengampunan dapat menyebabkan rehabilitasi 4,000 wajib [1945-1949MartirIndonesia2600darimerekayangmenolakIndonesiadijatuhihukuman2bulanhingga5tahunpenjarabanyakdiantaranyameninggalditempat[1945-1949இல்இந்தோனேசியாசெல்லமறுத்தவீரர்கள்இந்தோனேசியாவைமறுத்தவர்களில்2600பேருக்கு2மாதங்கள்முதல்5ஆண்டுகள்வரைசிறைத்தண்டனைவிதிக்கப்பட்டதுஅவர்களில்பலர்தற்போதுஇறந்துவிட்டனர்

Bahkan jika istilah yang sah secara hukum digunakan dalam penelitian ini, tanggung jawab itu akan menjadi tanggung jawab yang kompleks, Purnama menjelaskan. “Belanda menginvasi Indonesia tak lama setelah Sukarno memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, tetapi Belanda tidak secara hukum mengakui tanggal itu.” Itulah sebabnya saat itu Belanda menduduki ‘koloninya sendiri’, bukan negara merdeka. Menurut Belanda, Indonesia menjadi republik yang merdeka hanya setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949. “Seandainya pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pemerintah Indonesia dapat menggugat Belanda di Mahkamah Internasional karena menduduki negara berdaulat.”

Orang-orang yang dihukum karena kejahatan perang di Indonesia tidak bisa lagi dibawa ke pengadilan. Ini karena apa yang disebut Hukum Batas Sejak tahun 1971. Disebutkan bahwa tidak ada batasan kejahatan perang selain yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia pada tahun 1945-1949. Pakar hukum seperti Hadi Poornama telah menemukan banyak dari undang-undang ini dan interpretasinya Luar biasa“Pemerintah kemudian menyangkal terpidana Belanda dan sengaja memilih untuk membela diri terhadap kasus pidana.”

Kemungkinan tindakan hukum

Namun demikian, sebagai pemerintah kolonial pada waktu itu dapat mengambil tindakan hukum terhadap negara Belanda. Pada tahun 2011, Grup Kredit Kehormatan Belanda, yang dipimpin oleh aktivis Indonesia Jeffrey Bondak, dapat memperoleh kompensasi dan amnesti dari pemerintah Belanda pada tahun 1947 untuk eksekusi singkat 431 pria Indonesia di desa Ravagade di Jawa. Purnama melihat ini. Kasus seperti di bawah tanah. “Mereka menunjukkan bahwa kekerasan dapat dianggap sebagai kejahatan berdasarkan tuntutan hukum.”

READ  Stok minyak sawit Malaysia mencapai level tertinggi 33 bulan pada akhir Agustus

kan

Dengan penelitian ini, Belanda hanya ingin menghadapi masa lalu.

Von Vree percaya bahwa permintaan maaf dapat dilihat sebagai perkembangan positif dalam mengenali masa lalu kolonial. “Pada Mei 2020, Raja Willem Alexander meminta maaf karena ‘menelusuri kekerasan di pihak Belanda’, berdasarkan temuan penelitian 1969. Dibicarakan.

Purnama kurang optimis. “Melalui penelitian ini, Belanda hanya ingin menghadapi masa lalu. Tapi kekerasan masa lalu itu sudah lama terjadi di Indonesia. Saya penasaran apa langkah selanjutnya dari pemerintah Belanda.

Kajian dengan perspektif Indonesia untuk pertama kalinya
Untuk penelitian ini, Royal Institute for Language, Land and Ethnology, the Netherlands’ Institute for Military History and the Institute for War, the Holocaust and Genocide Studies (NIOT) bekerjasama dengan ilmuwan dan institusi pendidikan Indonesia. Ini adalah pertama kalinya tidak ada perspektif Indonesia tentang studi Belanda sebelumnya tentang masa lalu kolonial. Pemerintah Belanda telah menghabiskan 4,1 juta euro untuk studi jangka panjang ini, yang dimulai pada 2016.

RUU Kerja Wajib Kolonial: 9,5 juta

Permintaan maaf, pertanyaan, dan penjelasan tidak akan menyelesaikan ketimpangan kekayaan.

VOC 2

Apakah Anda harus membuat alasan untuk masa lalu kolonial yang tidak Anda ketahui?

‘Pemeriksaan diri bisa sangat efektif. Tapi sangat sulit dan bertentangan.’