BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

OM: Penggunaan istilah bersiap di Rijksmuseum tidak dipidana

OM: Penggunaan istilah bersiap di Rijksmuseum tidak dipidana

Istilah bersiap digunakan sebagai seruan perang oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa setelah pendudukan Jepang di Hindia Belanda saat itu.Arsip Foto Nasional/Grup Spa A

Menurut Jaksa Penuntut Umum, penggunaan kata tersebut termasuk dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi dan karenanya tidak dapat dihukum.

Dutch Federation of the Indies (FIN) dan Komite Utang Kehormatan Belanda (Incorporation Committee for Dutch Honorary Debts) Kirim laporan bulan lalu diskriminasi dan penghinaan kolektif. Keluhan ditujukan kepada Rijksmuseum, direktur museum Taco Dibbits, kurator Harm Stevens, dan sejarawan tamu dan kurator Bonnie Triana.

Istilah bersiap digunakan sebagai seruan perang oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa setelah pendudukan Jepang di Hindia Belanda saat itu. Menurut organisasi tersebut, istilah itu rasis dan distigmatisasi karena menunjukkan bahwa “pejuang kemerdekaan melawan pendudukan Belanda” akan secara sepihak mengangkat senjata pada tahun 1945 dan menyebut mereka salah secara rasial.

Tamu kehormatan sebelumnya adalah Bonnie Triana NRC Handelsblad Dia mengatakan Rijksmuseum tidak akan menggunakan istilah “bersiap” karena nada rasial, tetapi museum kembali ke sana kemudian. Direktur Dibbits berkata kepada Albarol: “Kami menjelaskan istilah al-Barsib dan menyediakannya dengan konteks sejarah.”

masalah sensitif

Menurut Kejaksaan, penggunaan istilah tersebut tidak dapat dipidana. “Menurut Kejaksaan, istilah itu tidak mengandung kesimpulan negatif tentang orang Indonesia sebagai suatu kelompok karena sukunya. Istilah itu mengacu pada peristiwa sejarah. Selain itu, pernyataan itu dibuat dalam konteks debat sosial. ” “Proses pidana tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan pembahasan peristiwa sejarah,” tulis JPU dalam surat pemberhentian yang ditujukan kepada para pelapor.

FIN segera menginformasikan keputusan pemberhentian Jaksa Penuntut Umum bahwa pihaknya tetap ingin melakukan penuntutan melalui Pengadilan Tinggi. “Menurut FIN, putusan pengadilan sangat diperlukan dalam kasus yang sangat sensitif ini, yang telah mengejutkan sistem hukum dan menyebabkan keresahan sosial yang signifikan.”

pameran Revolusi! Indonesia merdeka Ini akan dibuka di Rijksmuseum pada 11 Februari.

READ  Sri Aceh - IFFR