BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Apakah anak-anak kita melakukan kejahatan perang di Indonesia?

Apakah anak-anak kita melakukan kejahatan perang di Indonesia?

Pembakaran kampung, kekerasan bersenjata di pasar yang damai, eksekusi dan penyiksaan: Penyelidikan sejarah yang monumental terhadap kekerasan angkatan bersenjata Belanda, yang disajikan minggu lalu, tidak banyak menyisakan imajinasi. “Kekerasan struktural ekstrem” telah digunakan, karena para peneliti dari KITLV, Niod dan NIMH memahami konteks di mana tentara individu beroperasi. Mereka terlalu sedikit dan tidak siap untuk perang gerilya yang tidak dapat dimenangkan. Apalagi penggunaan kekuatan besar telah terbukti efektif.

Sungguh menakjubkan bagaimana sejarawan menghindari konsep seperti kejahatan perang. Sementara Frank Van Frey, pemimpin penelitian NEOD, masih ada de Volkskrant Dia berkata: ‘Jika Anda membaca beberapa dokumen, Putin tidak ada hubungannya dengan mereka. Dan bukan hanya satu Putin, ada banyak. Itu adalah balas dendam satu demi satu. Balas dendam murni.” Pada tahun 1944, di Gelders Putin, 659 orang disingkirkan selama pembalasan terhadap Jerman. Kebanyakan dari mereka tidak pernah kembali.

Namun menurut sejarawan Gert Ostende (KITLV), ada penjelasan untuk ini. Istilah kejahatan perang memiliki arti hukum yang agak ketat. Kami ingin mengambil pandangan yang lebih luas dan juga menggambarkan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.” kekerasan yang oleh penduduk setempat dianggap sebagai pelanggaran norma dan nilai, sebagaimana dibuktikan oleh memoar mereka, misalnya. “Dan kekerasan ekstrem termasuk kejahatan perang.”

Hal-hal menjadi lebih buruk

Konsep “kejahatan perang”, yang dilakukan dalam konteks perang kolonial, tidak lagi relevan dari sudut pandang kriminal dalam hal apa pun. Mereka belum diadili sejak 1973. Dalam buku ini hati nurani yang burukSebagai bagian dari penyelidikan besar terhadap kekerasan di Indonesia, sejarawan Meandert van der Kaeg menunjukkan bagaimana pemerintah de Jong mengaturnya dengan menguji coba peninjauan undang-undang pembatasan melalui Parlemen pada tahun 1971. Akibatnya, hanya kejahatan yang dilakukan dalam Perang Dunia II yang dituntut. Jadi perang kemerdekaan Indonesia dikesampingkan.

Pendekatan ini mendapat dukungan parlemen yang luas. Lagi pula, pada waktu itu, perasaan penjahat perang Jerman yang berkeliaran bebas sangat panas. Baik Kabinet maupun Kamar tidak ingin menyelidiki masa lalu kolonial mereka. Indonesia juga tidak memaksakan hal ini. Tidak diragukan lagi, rasa bersalah dan simpati terhadap bekas Hindia Belanda juga berperan. Lagi pula, mereka membayar tagihan untuk kegagalan politik dan militer pada 1945-1950.

Kemudian muncul pertanyaan: “Apakah kejahatan perang telah dilakukan?” masih di atas meja. Pertama kali ketika RTL melaporkan pada tahun 1995 tentang tentara Belanda yang mengeksekusi ratusan orang di Rawagade (1947). “Menteri Kehakiman saat itu Winnie Sorgdrager meminta jaksa penuntut umum untuk menguji peran tentara secara melawan hukum,” kata Van der Kaeg. Jawabannya adalah: Sudah terlambat untuk sidang. Ini sudah ketinggalan zaman. Jadi politisi dan media yang menganjurkan penuntutan pada tahun 1995 seharusnya tahu lebih baik.” Tentu saja, ini juga berlaku untuk Perdana Menteri Rutte, yang kemarin mengatakan bahwa kantor Kejaksaan harus melihat apakah kejahatan perangnya dapat diadili. .”

Baca juga:

Tatapan kolektif memberi ruang bagi tentara Belanda untuk melakukan kekerasan struktural, berlebihan, dan ekstrem di Indonesia

Tentara Belanda terjun ke dalam kekerasan hebat di Indonesia. Kekerasan ini hampir tidak dihukum, yang sesuai dengan pandangan Belanda tentang perannya dalam perang kolonial.

READ  Perdagangan global pakaian olahraga diperkirakan akan pulih pada tahun 2021