BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia memenjarakan seorang wanita atas tuduhan penistaan ​​​​agama atas video makanan TikTok |  Berita Pengadilan

Indonesia memenjarakan seorang wanita atas tuduhan penistaan ​​​​agama atas video makanan TikTok | Berita Pengadilan

Lina Lotfyawati divonis dua tahun penjara karena video yang memperlihatkan dirinya berdoa sebelum makan daging babi renyah.

Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang perempuan setelah memvonisnya melanggar undang-undang penodaan agama dalam video makanan yang dia posting di TikTok pada bulan Maret.

Video tersebut memperlihatkan Lina Lotfyawati membaca doa Islami sebelum memakan kulit babi renyah dan dengan cepat ditonton jutaan kali.

Daging babi dianggap “haram” atau tidak diperbolehkan menurut hukum Islam.

Pada hari Selasa, pengadilan di kota Palembang, Indonesia, di bagian selatan pulau Sumatera, memutuskan bahwa perempuan berusia 33 tahun tersebut dengan sengaja “menerbitkan informasi yang dimaksudkan untuk memicu kebencian atau permusuhan individu/kelompok atas dasar agama. ” dan memerintahkannya untuk melaporkan informasi tersebut. Dia membayar denda sebesar 250 juta rupee ($16.249,59).

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Pengadilan menyatakan Lutfyawati, juga dikenal sebagai Lena Mukherjee, adalah seorang Muslim.

Lotfyawati mengeluarkan permintaan maaf publik atas video tersebut dan menyatakan keterkejutannya atas keputusan tersebut.

“Saya tahu saya salah, tapi saya tidak mengharapkan hukuman ini,” kata Lotfyawati kepada stasiun berita lokal Metro TV.

Kasus ini adalah yang terbaru dari sejumlah kasus penodaan agama di seluruh negeri, sebagian besar terhadap mereka yang dianggap menghina Islam, yang menurut para analis merusak reputasi Indonesia sebagai negara moderat.

Pada bulan Agustus, direktur sebuah pesantren, yang mengizinkan laki-laki dan perempuan untuk salat berdampingan dan perempuan menjadi khatib, didakwa melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Tahun lalu, enam orang ditangkap karena penistaan ​​​​agama setelah sebuah jaringan pub mempromosikan bir gratis kepada pelanggan bernama Mohammed.

READ  James Arthur Bacal Concer de Indonesia, Katat Tanggalnya!

Pada tahun 2019, Mahkamah Agung Indonesia menguatkan hukuman penjara 18 bulan bagi seorang wanita Budha asal Tiongkok yang dihukum karena penodaan agama atas tuduhan yang menurutnya pengeras suara di masjid terdekat terlalu keras.

Othman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan undang-undang penodaan agama disalahgunakan untuk menyasar kelompok minoritas dan lawan.

Ia menambahkan: “Hal ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia dalam menghormati dan melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.”

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok dan seorang Kristen, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penodaan agama, tuduhan yang secara luas dianggap bermotif politik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah badan tertinggi yang beranggotakan para pemimpin Muslim, mengatakan kepada pengadilan bahwa video Lutfiawati merupakan penodaan agama terhadap Islam, menurut dokumen pengadilan.