BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Amerika Serikat mengizinkan kesepakatan untuk membebaskan kapal tanker minyak yang dikenai sanksi yang terdampar di Indonesia

Amerika Serikat mengizinkan kesepakatan untuk membebaskan kapal tanker minyak yang dikenai sanksi yang terdampar di Indonesia

Angkatan Laut Indonesia berusaha membebaskan kapal Young Young yang terdaftar di Djibouti, yang kandas di lepas pantai Kepulauan Riau di dekat pipa gas pada 26 Oktober.

Pekan lalu, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada jaringan penyelundupan minyak internasional yang diyakini mendukung Hizbullah dan Pasukan Quds Iran, menargetkan lusinan orang, perusahaan, dan kapal tanker ketika Washington berusaha menekan Teheran. Young Young adalah salah satu kapal yang akan dihukum.

Tetapi juru bicara kedutaan mengatakan OFAC sejak itu mengizinkan transaksi tertentu yang diperlukan agar Yong Yong dapat berlabuh dan berlabuh dengan aman dan untuk memastikan keselamatan awaknya.

Juru bicara itu menambahkan bahwa OFAC juga mengizinkan perbaikan darurat pada kapal dan tindakan perlindungan lingkungan.

Kapal tanker yang terdampar dapat membawa dua juta barel minyak mentah dan hampir penuh, menurut catatan kapal di Refinitiv Icon. Tidak ada cedera atau tumpahan yang dilaporkan.

“Saat ini, prioritas utama (pemerintah AS) adalah meminimalkan dampak lingkungan dan dampak energi dari kecelakaan ini,” kata juru bicara itu.

Namun, OFAC belum mengizinkan pembongkaran tersebut.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa dibutuhkan waktu hingga satu bulan untuk membebaskan kapal karena kandas di Selat Singapura dekat pipa utama yang memasok gas alam ke Singapura.

Kapal tanker itu biasanya memuat minyak mentah yang ditujukan ke China dari gudang terapung di Selat Singapura-Malaysia.

Kapal tersebut dimiliki oleh Technology Bright International Co Ltd dan dioperasikan oleh East Wind Ship Management Ltd. Perusahaan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.