BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bank Dunia tidak berbuat banyak untuk memberantas korupsi dan polusi

Bank Dunia tidak berbuat banyak untuk memberantas korupsi dan polusi

Tiga belas organisasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia dari Indonesia hari ini mengajukan pengaduan resmi kepada ING mengenai keterlibatan bank Belanda tersebut dalam dua pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia. Pembangkit listrik menyebabkan polusi udara dan air, menyebabkan gangguan kesehatan pada penduduk dan hilangnya pendapatan. Ada juga skandal korupsi. Organisasi-organisasi tersebut percaya bahwa ING tidak berbuat banyak untuk mengatasi hal ini.

Pada tahun 2015, ING berjanji untuk menghentikan pembiayaan pembangkit listrik tenaga batu bara. Namun ada pengecualian, proyek Cirebon 2, dekat kota pesisir Cirebon di Jawa Barat. Hal ini karena diskusi mengenai pembiayaan telah berlangsung sejak tahun 2012, kata juru bicara ING. Bank Perancis Credit Agricole menarik diri dari proyek tersebut karena masalah batubara dan iklim.

Pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon telah beroperasi pada tahun 2012. ING telah memberikan pinjaman sebesar $60 juta untuk tujuan ini. Pada tahun 2017, ING mengatur pendanaan untuk pembangkit listrik kedua, yang kini sedang dibangun. Bank-bank dari Jepang dan Korea Selatan berpartisipasi dan menginvestasikan total $592 juta. ING meminjamkan $182 juta kepada salah satu perusahaan konstruksi yang terlibat. Kapasitas stasiun akan menjadi 1000 megawatt.

Nelayan, petambak garam, dan petani padi menderita karena kekurangan

Organisasi-organisasi tersebut menulis dalam suratnya bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang kedua akan merugikan ratusan nelayan, petani garam, dan petani padi. Kualitas air telah memburuk dan pembangkit listrik baru akan memperburuk situasi. Mereka memperkirakan lebih dari 10.000 orang akan terkena dampak emisi beracun tersebut.

Apalagi, proses perizinan tidak berjalan mulus. Dua tahun lalu, Pengadilan Negeri Bandung menemukan perusahaan energi yang mengajukan izin menerima suap. Perusahaan Teknik dan Konstruksi Hyundai Korea Selatan juga menyuap mantan Wali Cirebon tersebut. Dinas Pemberantasan Korupsi Indonesia menyelidiki masalah ini.

Organisasi-organisasi di Indonesia bekerja sama di bawah payung Responsibank, serupa dengan Fairbank Guide di Belanda. Mereka mengajukan pengaduan pada hari rapat pemegang saham ING, di kantor yang dibuka oleh ING agar para korban proyek dapat melapor. Menurut pedoman internasional, bank harus menyadari pelanggaran hak asasi manusia yang diakibatkan oleh investasi mereka dan memberikan kompensasi kepada para korban.

ING tidak berbuat banyak

Organisasi-organisasi tersebut telah meminta ganti rugi sebelumnya, namun ING hanya melakukan sedikit upaya untuk memecahkan masalah tersebut, kata Ah Mavtoshan, koordinator Responsi Bank. Oleh karena itu, mereka juga mengirimkan suratnya ke DPR.

ING mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terperinci untuk mendanai proyek ini. Dia menambahkan: “Kami akan terus memantau perkembangannya dan mengambil tindakan yang tepat jika diperlukan.”

Baca juga:

Pembangkit listrik tenaga batu bara yang kotor di Indonesia dapat mengandalkan uang dari ING

Mulai tahun 2017: ING tidak akan menarik diri dari proyek energi fosil “Cirebon II”. “Kami telah mengerjakan proyek ini sejak 2012,” kata juru bicara ING. “Kami ingin tetap dapat diandalkan oleh pelanggan.”

READ  Penebangan skala besar akan segera dimungkinkan di hutan hujan terbesar kedua di dunia