Penggunaan cryptocurrency sebagai alat uang tidak sejalan dengan hukum Islam dan harus dilarang bagi umat Islam. Ini adalah pendapat otoritas agama tertinggi di Indonesia.
kantor berita Bloomberg Meldt Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan hal ini karena cryptocurrency mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, dan risiko.
Ketika berbicara tentang cryptocurrency sebagai komoditas, mereka dapat diperdagangkan. Asalkan hal itu mendatangkan manfaat yang jelas dan perdagangan itu menganut prinsip-prinsip Syariah, atau prinsip-prinsip yang timbul dari penafsiran Al-Qur’an.
Sudah ada satu Koin Islam (MUSC), yang merupakan mata uang kripto Perancang Pada prinsip yang sama untuk memungkinkan layanan keuangan terdesentralisasi bagi umat Islam.
Pasar cryptocurrency di Indonesia itu penting
MUI memiliki otoritas agama, politik, dan hukum yang signifikan di Indonesia, negara Muslim demokratis terbesar di dunia. Tidak jelas apakah keputusan tersebut akan mempengaruhi pasar cryptocurrency di Indonesia. Keputusan MUI tidak mengikat.
Pemerintah Indonesia mengizinkan cryptocurrency dan komoditas berjangka untuk diperdagangkan sebagai investasi legal. Di Indonesia, hampir $26 miliar instrumen pembayaran digital diperdagangkan antara Januari dan Mei tahun ini. Reuters menulis.
Baca Juga: Koin Stabil: Inilah Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Cryptocurrency Yang Mempertahankan Nilai Stabil
“Spesialis budaya pop. Ahli makanan yang setia. Praktisi musik yang ramah. Penggemar twitter yang bangga. Penggila media sosial. Kutu buku bepergian.”
More Stories
Visi Asia 2021 – Masa Depan dan Negara Berkembang
Ketenangan yang aneh menyelimuti penangkapan mantan penduduk Delft di Indonesia – seorang jurnalis kriminal
Avans+ ingin memulihkan jutaan dolar akibat kegagalan pelatihan dengan pelajar Indonesia