Bulan ini dua tentara laki-laki Indonesia ditangkap karena berhubungan seks satu sama lain. Sebuah pengadilan militer di provinsi Aceh yang konservatif di Indonesia menjatuhkan hukuman dua sampai tujuh bulan penjara.
Pengadilan militer Aceh juga memutuskan bahwa dia tidak boleh lagi bergabung dengan tentara. Mahkamah Agung menilai tindakan kedua prajurit itu bertentangan dengan hukum dan norma agama. Selain itu, mereka “mungkin tidak bertindak sesuai dengan kinerja teladan mereka”.
Kurangnya penerimaan komunitas LGBTQ+ di kalangan angkatan bersenjata dan polisi Indonesia telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, catat Osman Hamid, direktur Amnesty International cabang Indonesia.
“Anggota polisi dan militer telah dipecat atau dibawa ke pengadilan atas siapa mereka dan siapa yang mereka cintai,” kata Hamid kepada situs berita Indonesia. Detik.com.
Menurut Hamid, “pernyataan yang menghasut” oleh para pemimpin politik Indonesia telah berkontribusi pada stigmatisasi lebih lanjut terhadap kelompok minoritas di negara ini, termasuk komunitas LGBTIQ+. “Kasus dua tentara di Aceh itu hanya puncak gunung es.”
Di Aceh, hubungan sesama jenis dilarang. Ada hukum berdasarkan Syariah Islam. Provinsi lain di Indonesia mengizinkan pernikahan sesama jenis, tetapi dilarang di militer.
Meskipun homoseksualitas diizinkan di provinsi lain, mereka yang melakukannya secara terbuka masih ditahan berdasarkan Undang-Undang Kecabulan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang menjadi bagian dari komunitas LGBTQ+ masih didiskriminasi dan dikucilkan.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit