Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada hari Jumat yang menyerukan umat Islam untuk memboikot Israel dan lembaga pendukungnya.
Otoritas keagamaan tertinggi di negara tersebut menyatakan dukungan apa pun terhadap Israel adalah “haram”, atau dilarang berdasarkan hukum Islam.
Fatwa tersebut merupakan tanda solidaritas bagi warga Palestina yang telah menderita selama berminggu-minggu akibat pemboman dan serangan darat Israel di Jalur Gaza. Menurut para pejabat Palestina, lebih dari 11.000 orang telah terbunuh, sebagian besar warga sipil dan anak-anak.
MUI menyatakan umat Islam tidak boleh membeli atau menggunakan produk yang menguntungkan Israel atau Zionisme. Mereka juga harus menghindari perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Israel atau mendukung kolonialisme. “Kami tidak dapat mendukung partai yang berperang dengan Palestina, bahkan dengan menggunakan dana yang mendanai pembunuhan warga Palestina,” kata juru bicara dewan.
Gerakan boikot tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia dengan populasi Muslim terbesar. Merek-merek Barat yang mendukung Israel juga dilarang di negara-negara lain di Timur Tengah.
Indonesia merupakan pendukung setia permasalahan Palestina dan mendukung solusi dua negara. Negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan mengutuk pendudukan Israel.
Fatwa tidak mempunyai kekuatan hukum, namun menjadi pedoman bagi orang-orang yang beriman.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit