BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Fatwa tersebut menyerukan boikot produk Israel di Indonesia

Fatwa tersebut menyerukan boikot produk Israel di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada hari Jumat yang menyerukan umat Islam untuk memboikot Israel dan lembaga pendukungnya.

Otoritas keagamaan tertinggi di negara tersebut menyatakan dukungan apa pun terhadap Israel adalah “haram”, atau dilarang berdasarkan hukum Islam.

Fatwa tersebut merupakan tanda solidaritas bagi warga Palestina yang telah menderita selama berminggu-minggu akibat pemboman dan serangan darat Israel di Jalur Gaza. Menurut para pejabat Palestina, lebih dari 11.000 orang telah terbunuh, sebagian besar warga sipil dan anak-anak.

MUI menyatakan umat Islam tidak boleh membeli atau menggunakan produk yang menguntungkan Israel atau Zionisme. Mereka juga harus menghindari perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Israel atau mendukung kolonialisme. “Kami tidak dapat mendukung partai yang berperang dengan Palestina, bahkan dengan menggunakan dana yang mendanai pembunuhan warga Palestina,” kata juru bicara dewan.

Gerakan boikot tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia dengan populasi Muslim terbesar. Merek-merek Barat yang mendukung Israel juga dilarang di negara-negara lain di Timur Tengah.

Indonesia merupakan pendukung setia permasalahan Palestina dan mendukung solusi dua negara. Negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan mengutuk pendudukan Israel.

Fatwa tidak mempunyai kekuatan hukum, namun menjadi pedoman bagi orang-orang yang beriman.

READ  Austria mewajibkan vaksinasi mulai Februari