BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Google Sebut Usulan Aturan Media di Indonesia Dapat Membahayakan Jurnalisme dan Membatasi Informasi — BenarNews

Google Sebut Usulan Aturan Media di Indonesia Dapat Membahayakan Jurnalisme dan Membatasi Informasi — BenarNews

Google telah memperingatkan bahwa peraturan Indonesia yang akan datang yang akan memaksa platform distribusi konten online untuk berbagi pendapatan dengan perusahaan media akan merugikan jurnalisme dan membatasi arus informasi.

Dalam pembelaannya, pemerintah mengatakan undang-undang tersebut akan menjamin jurnalisme yang baik dengan memberikan wewenang kepada komite yang terdiri dari anggota Dewan Pers, akademisi, dan pejabat pemerintah untuk memutuskan konten mana yang dapat diatur untuk muncul di platform tersebut.

Google, yang telah mematuhi aturan serupa di Uni Eropa dan Australia, menyatakan telah mengomunikasikan pandangannya kepada pemerintah Indonesia.

“[T]“Rancangan peraturan berita terbaru di Indonesia, jika diterapkan tanpa perubahan, tidak akan dapat diterapkan,” tulis Michaela Browning, wakil presiden Google untuk urusan pemerintahan dan kebijakan publik Asia Pasifik, dalam sebuah posting blog pada hari Selasa.

“Alih-alih mempromosikan jurnalisme berkualitas tinggi, hal ini justru dapat membatasi akses masyarakat terhadap berbagai sumber berita dengan memberikan kewenangan kepada satu lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul secara online dan penerbit mana yang boleh memperoleh pendapatan iklan.”

Rancangan “Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” telah diserahkan untuk ditandatangani presiden, kata seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Barnnews.

Isinya ketentuan tentang kerja sama antara platform global dan media jurnalistik, komite untuk mengawasi Al-Qaeda, dan pendanaan untuk jurnalisme berkualitas.

Aturan tersebut mengharuskan platform online untuk menghapus berita yang melanggar etika jurnalistik dan kode pers, serta disalin dari tempat lain tanpa izin. Hal ini juga mengharuskan mereka untuk berbagi data tentang aktivitas pengguna dari konten berita yang dimiliki oleh outlet jurnalistik.

READ  Sutradara Safi Grau: "Saya melanggar aturan dunia perfilman"

Namun Google mengatakan aturan tersebut akan membatasi berita yang tersedia secara online dengan mengutamakan beberapa penerbit dibandingkan ribuan penerbit lainnya.

Indonesia memiliki lebih dari 170 juta pengguna internet, dan dunia media yang dinamis dan beragam dengan lebih dari 47.000 outlet berita terdaftar, meskipun media tradisional mengalami penurunan pendapatan.

Namun negara ini juga menghadapi tantangan karena rendahnya literasi media dan maraknya misinformasi.

Othman Kansong, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan aturan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan media dan kualitas jurnalisme.

Dia mengatakan kepada Benar News: “Aturan ini hanya terbatas pada berita yang melanggar etika jurnalistik dan undang-undang pers, dan tidak semua berita.”

Presiden Dewan Pers Ninick Rahayu mengamini hal tersebut dan menambahkan bahwa aturan tersebut akan menjadi langkah penting dalam melindungi jurnalisme berkualitas.

“Tujuan utama dari aturan ini adalah agar negara dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan kredibel serta untuk mendorong lingkungan yang sehat untuk jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya dalam pernyataan pada 21 Juli.

Aturan yang diusulkan Indonesia serupa dengan yang diadopsi oleh negara-negara lain, seperti Australia dan Uni Eropa – untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan antara platform internet global dan penerbit berita lokal.

Hal ini juga berupaya melindungi keberagaman media, jurnalisme berkualitas, dan kepentingan publik

Tahun lalu, Google setuju untuk membayar uang kepada lebih dari 300 penerbit di Uni Eropa untuk berita mereka, dan menandatangani perjanjian serupa di Australia pada tahun 2021, meskipun bulan lalu dikatakan bahwa mereka berencana untuk memblokir berita Kanada di platformnya di sana, bergabung dengan Meta .

Bagi pengamat media Agus Sodibio, hal itu hanya soal bagi hasil.

READ  Ikhtisar Tinjauan Aftersun: "Munculnya Mimpi" oleh Charlotte Wells | Film dan acara TV

Perusahaan media menghasilkan konten yang menarik lalu lintas di platform online. Gerakan ini menghasilkan uang bagi platform tersebut, sehingga mereka harus membayar produsen konten.“Hak penerbit ada di UE dan Australia. Google sudah menerimanya, jadi mengapa Indonesia tidak?” Dia mengatakan kepada BenarNews.

“Ini akan meningkatkan ekosistem media, karena ada pembagian konten yang juga menghasilkan bagi hasil yang baik.”