BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks Julian Assange dapat diekstradisi ke Amerika Serikat |  Luar negeri

Hakim Inggris memutuskan bahwa pendiri WikiLeaks Julian Assange dapat diekstradisi ke Amerika Serikat | Luar negeri

Amerika mengajukan banding atas putusan tersebut, karena mereka percaya bahwa Assange secara mental mampu muncul di pengadilan di Amerika Serikat. Juga dijanjikan bahwa Assange tidak akan berakhir di penjara dengan keamanan maksimum dan bahwa dia akan diizinkan untuk menjalani hukuman penjara di negara asalnya, Australia.

Permintaan ekstradisi harus ditinjau oleh pengadilan, tetapi pengacara Assange masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Yang terakhir akan terjadi “sesegera mungkin,” menurut tunangan Assange, Stella Morris. Dia berbicara tentang “kesalahan fatal”. Reporters Without Borders juga mengecam keputusan tersebut. Organisasi Freedom of the Press menyayangkan Assange menjadi target kontribusinya kepada pers.

Amerika Serikat ingin menuntut Assange karena menerbitkan 500.000 dokumen rahasia pemerintah pada tahun 2010. Assange telah didakwa dengan 18 dakwaan di Amerika Serikat, dengan hukuman maksimum 175 tahun penjara. Amerika Serikat telah menyatakan bahwa menerbitkan informasi rahasia tentang misi Amerika di Irak dan Afghanistan membahayakan nyawa orang.

Assange telah berusaha untuk menjauh dari tangan Amerika selama bertahun-tahun. Untuk alasan ini, pada tahun 2012 ia melarikan diri ke kedutaan Ekuador di London, di mana ia akhirnya tinggal selama tujuh tahun. Pada 2019, Assange dikeluarkan dari properti dan kemudian dijatuhi hukuman penjara karena melanggar persyaratan jaminannya. Pria Australia berusia 50 tahun itu telah mendekam di penjara sejak saat itu.

READ  Denda jutaan dolar dikenakan setelah letusan gunung berapi yang mematikan di Selandia Baru di luar