Di Indonesia, Saiful Mahdi, dosen universitas yang dituduh mencemarkan nama baik pesan WhatsApp, dibebaskan pada 13 Oktober 2021 dengan grasi presiden. Dia dipenjara hanya karena diam-diam menjalankan kebebasan berekspresi.
Saiful Mahdi dijatuhi hukuman pada 21 April 2021 hingga 3 bulan penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Pertukaran Elektronik, yang mengkriminalisasi segala pencemaran nama baik di media sosial. Bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung dan Mahdi dikirim ke penjara.
Permintaan maaf publik
Setelah berbulan-bulan tekanan internasional dan domestik, presiden Indonesia memutuskan untuk memberikan amnesti umum pada 12 Oktober 2021. Saiful Mahdi dibebaskan dari penjara Banda Aceh keesokan harinya. Dengan amnesti ini, semua tuduhan terhadap Mahdi telah dibatalkan. Selain itu, ia akan memulihkan denda sekitar 600 euro.
Perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kasus Saiful Mahdi menggarisbawahi pentingnya mengubah Undang-Undang Informasi dan Pertukaran Elektronik karena mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Menurut data Amnesty Indonesia, jumlah orang yang dihukum berdasarkan undang-undang ini meningkat setiap tahun. Pada 2019, 24 kasus pidana diadili, dan pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 84 kasus. Dalam empat bulan pertama tahun 2021, 18 orang dituntut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Sebuah hutan di Kalimantan membuka jalan bagi proyek konstruksi termahal di dunia
Pameran 'Oerinzicht' di Kebun Binatang Taman Indonesia dibuka pada Minggu 28 April – De Kap
Putusan ASIA – Ketahanan Aset Berisiko, Keputusan Suku Bunga Indonesia