Indonesia ingin menarik investor asing dengan apa yang disebut visa emas. Tergantung pada jumlah yang diinvestasikan, pemberi pinjaman dapat tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu selama beberapa tahun.
Indonesia ingin mendongkrak perekonomian negara dengan langkah tersebut. Membeli saham perusahaan Indonesia atau obligasi pemerintah dianggap sebagai investasi sama seperti berinvestasi pada rekening tabungan atau deposito di dalam negeri. Semakin tinggi dosisnya, semakin lama masa tinggal yang diizinkan. Misalnya, seorang investor sebesar $350.000 berhak untuk tinggal selama lima tahun. Untuk jumlah $700.000, itu berarti sepuluh tahun.

Baca Juga | OECD: Perdagangan barang global menyusut
Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati manfaat eksklusif. Artinya mereka tidak perlu lagi mengajukan izin tinggal sementara. Tahun lalu, Indonesia memperkenalkan ‘visa rumah kedua’ bagi wisatawan kaya yang memiliki setidaknya 2 miliar rupiah di rekening bank mereka. Itu sekitar 121.000 euro.
Indonesia bukanlah negara pertama yang menawarkan visa emas. Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru dan Spanyol telah memperkenalkan visa serupa untuk menarik modal asing dan penduduk berpenghasilan tinggi.

Surya Hidayat adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu penting. Melalui pendekatan yang objektif dan berorientasi pada fakta, Surya menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan informasi pembaca saat ini.

Berita Lainnya
Indonesia Aktifkan Kembali Desk Karhutla untuk Antisipasi Ancaman El Niño
Komunitas Adat di Indonesia Timur Hidupkan Kembali Sistem Perlindungan Laut Tradisional
Robot Mecha Berawak Pertama Siap Produksi Diperkenalkan di China