Indonesia ingin menarik investor asing dengan apa yang disebut visa emas. Tergantung pada jumlah yang diinvestasikan, pemberi pinjaman dapat tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu selama beberapa tahun.
Indonesia ingin mendongkrak perekonomian negara dengan langkah tersebut. Membeli saham perusahaan Indonesia atau obligasi pemerintah dianggap sebagai investasi sama seperti berinvestasi pada rekening tabungan atau deposito di dalam negeri. Semakin tinggi dosisnya, semakin lama masa tinggal yang diizinkan. Misalnya, seorang investor sebesar $350.000 berhak untuk tinggal selama lima tahun. Untuk jumlah $700.000, itu berarti sepuluh tahun.

Baca Juga | OECD: Perdagangan barang global menyusut
Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati manfaat eksklusif. Artinya mereka tidak perlu lagi mengajukan izin tinggal sementara. Tahun lalu, Indonesia memperkenalkan ‘visa rumah kedua’ bagi wisatawan kaya yang memiliki setidaknya 2 miliar rupiah di rekening bank mereka. Itu sekitar 121.000 euro.
Indonesia bukanlah negara pertama yang menawarkan visa emas. Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru dan Spanyol telah memperkenalkan visa serupa untuk menarik modal asing dan penduduk berpenghasilan tinggi.

“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”

More Stories
Robot Mecha Berawak Pertama Siap Produksi Diperkenalkan di China
Indonesia Buka Pasar Karbon Kehutanan untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
Cisco Tambal Empat Celah Kritis pada Identity Services dan Webex yang Berpotensi Eksekusi Kode