BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mendeportasi bintang media sosial Rusia yang mengadakan pesta | hiburan

Denpasar, Indonesia (AFP):

Seorang selebriti media sosial Rusia dideportasi dari Indonesia pada hari Minggu setelah ia mengadakan pesta di sebuah hotel mewah di pulau resor Bali, dihadiri oleh lebih dari 50 orang, meskipun ada pembatasan virus corona.

Jamaruli Manyhuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengatakan pesta yang digelar pada 11 Januari itu melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan untuk memerangi penyebaran virus.

Sergey Kosenko, yang memiliki lebih dari 4,9 juta pengikut di akun Instagram-nya, tiba di Indonesia pada bulan Oktober dengan visa turis.

Pejabat imigrasi di Bali memutuskan untuk memeriksa aktivitas Kosenko setelah dia memposting video di media sosial tentang dirinya mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang wanita di dek dermaga di laut pada bulan Desember. Banyak masyarakat Indonesia yang mengecam aksi tersebut sebagai tindakan sembrono dan berpotensi membahayakan lingkungan.

Investigasi imigrasi menemukan bahwa Kosenko terlibat dalam aktivitas yang melanggar visa turisnya, seperti mempromosikan perusahaan dan produk, kata Manyhuruk.

Setelah pengumuman deportasinya, Kosenko mengatakan kepada wartawan di kantor imigrasi Bali bahwa dia menyesal.

“Saya cinta Bali. Saya minta maaf dan saya minta maaf,” kata Kosenko.

Deportasi tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah Indonesia mendeportasi seorang wanita Amerika yang pernah tinggal di Bali, karena tweet viralnya yang memuji pulau tersebut sebagai tempat tinggal berbiaya rendah dan “ramah gay” bagi orang asing. Publikasinya dianggap “menerbitkan informasi yang meresahkan kepada publik,” yang menjadi dasar deportasinya.

Indonesia untuk sementara waktu melarang orang asing memasuki negaranya sejak 1 Januari untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dan aktivitas publik telah dibatasi di pulau Jawa dan Bali.

READ  L'Oréal meluncurkan tinjauan media di Indonesia | Berita

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyebutkan 162 orang asing dideportasi dari Bali pada tahun 2020 dan 2021. Kebanyakan dari mereka dideportasi karena melanggar visa pengunjung.