BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengkriminalkan seks di luar nikah

Indonesia mengkriminalkan seks di luar nikah

Produksi ANP | sumber: AP

Jakarta

Parlemen Indonesia pada hari Selasa menyetujui undang-undang pidana baru yang kontroversial. Undang-undang baru tersebut mengkriminalisasi, antara lain, seks di luar nikah, seks pranikah, dan kohabitasi di luar nikah. Hukuman penjara dari enam bulan sampai satu tahun dapat dikenakan untuk tujuan ini. Itu juga dihukum karena menghina presiden dan lembaga pemerintah.

Organisasi hak asasi manusia melihat undang-undang baru, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, sebagai pembatasan hak dan kebebasan yang serius di negara yang secara tradisional toleran dan sebagai langkah menuju fundamentalisme Islam. Mereka juga khawatir kehidupan kaum LGBT akan semakin sulit. Pada hari Senin, protes terhadap perubahan yang diusulkan diadakan di berbagai kota di Indonesia.

Organisasi bisnis juga telah menyatakan keprihatinannya. Mereka khawatir pasal-pasal yang juga berlaku bagi orang asing itu akan berdampak pada pariwisata dan membuat Indonesia kurang menarik bagi ekspatriat. Untuk mengakomodir komunitas bisnis dan anggota parlemen yang agak kritis, telah dimasukkan ketentuan mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo yang hanya dapat dilaporkan kepada pasangan, orang tua atau anak.

masa kolonial

Indonesia telah membahas hukum pidana baru selama beberapa dekade, sejak mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945. Yang lama masih berasal dari masa ketika Indonesia menjadi bagian dari Belanda. Undang-undang baru mendapat dukungan dari kesembilan partai di parlemen.

Wakil Menteri Kehakiman Edward Umar Sharif Hiarij mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa dia bangga negaranya mendapatkan hukum pidana “sesuai dengan nilai-nilai Indonesia” dan sudah waktunya untuk menjauh dari hukum era kolonial. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, namun juga termasuk pemeluk agama lain seperti Hindu dan Kristen.