BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia merevisi aturan upah minimum setelah protes atas kenaikan harga bahan bakar

Indonesia merevisi aturan upah minimum setelah protes atas kenaikan harga bahan bakar

Awal bulan ini, Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar bersubsidi di ekonomi terbesar di Asia Tenggara sebesar 30% untuk mengekang anggaran subsidi energi yang melonjak yang memicu protes dari pekerja dan mahasiswa di seluruh negeri.

Kenaikan harga BBM akan mempercepat inflasi yang telah mencapai level tertinggi sejak 2015 akibat kenaikan harga pangan.

Pada hari Senin, Perdana Menteri Hiro Budi Hartono bertemu dengan para pekerja yang melakukan protes di luar istana presiden di Jakarta Pusat untuk membahas tuntutan mereka, kata sebuah pernyataan istana.

Dalam pernyataan itu, Hero mengatakan para pekerja telah meminta perubahan dalam formula yang digunakan pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahunan, serta perubahan Undang-Undang Penciptaan Lapangan yang kontroversial, mengutip undang-undang kontroversial yang disahkan pada tahun 2020 yang, menurut serikat pekerja, adalah ke atas. Dia sangat pro-bisnis.

Hero mengatakan pihak berwenang akan meninjau tuntutan pekerja pada hari Selasa.

Dengan pertumbuhan dan inflasi yang terus berfluktuasi dari pandemi pada tahun 2021, upah minimum akan naik rata-rata hanya 1,09% di seluruh negara berpenduduk 270 juta orang pada tahun 2022, media melaporkan.

Pernyataan istana mengutip Hermanto Ahmed, Sekretaris Jenderal KSPSI, yang mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan berdampak negatif pada harga kebutuhan lainnya.

KSPSI tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Ketuanya, Saeed Iqbal, mengatakan kepada Reuters pada hari Selasa bahwa kelompok buruh lain yang mengorganisir demonstrasi, KSPI, akan terus memprotes sampai pemerintah membatalkan kenaikan harga bahan bakar.