BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sedang meninjau peraturan impor setelah adanya keluhan dari kelompok usaha

Indonesia sedang meninjau peraturan impor setelah adanya keluhan dari kelompok usaha

JAKARTA (Reuters) – Indonesia sedang mengevaluasi peraturan yang dirancang untuk membatasi impor lebih dari 3.000 produk, kata seorang pejabat senior Kementerian Perdagangan Indonesia pada hari Jumat, menyusul kekhawatiran industri bahwa peraturan tersebut dapat mengganggu rantai pasokan dalam negeri dan mengganggu ekspor.

Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat kontrol terhadap banyak barang impor, mulai dari bahan makanan, perkakas tangan, hingga bahan kimia. Pihak berwenang mengatakan mereka menanggapi keluhan dari asosiasi bisnis mengenai dampak masuknya barang impor ke pasar lokal.

Namun kelompok usaha sejak itu mengatakan peraturan baru, yang mulai berlaku pada 10 Maret, telah membatasi akses mereka terhadap beberapa bahan mentah yang mereka butuhkan.

“Semuanya masih dalam evaluasi dan kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata pejabat Kementerian Perdagangan Buddy Santoso kepada Reuters.

Setelah adanya keluhan dan peringatan mengenai kekurangan pasokan, Kementerian Perdagangan bulan lalu melonggarkan pembatasan suku cadang pesawat terbang dan bahan mentah untuk industri plastik. Namun kelompok bisnis mengatakan perlunya pelonggaran peraturan lebih lanjut.

Pemerintah tidak melarang impor berdasarkan peraturan yang rumit, namun memerlukan perlakuan yang berbeda untuk setiap barang. Sebagian besar importir diharuskan mendapatkan izin dan memeriksa barang di pos pemeriksaan pabean.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan pembatasan impor bahan pangan seperti campuran fortifikasi membuat stok yang ada hanya akan bertahan beberapa bulan. Campuran fortifikasi, yang meningkatkan kandungan nutrisi, diwajibkan oleh standar nasional untuk dicampur ke dalam makanan olahan seperti tepung dan minyak goreng.

Presiden GAPMMI Adi S. mengatakan: Luqman: “Kami tidak mau memasukkan bahan mentah (dalam daftar pembatasan). Kalau mereka membatasi produk jadi, boleh saja, tapi kalau bahan bakunya tidak boleh ribet.”

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan pembatasan yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu operasional industri berorientasi ekspor, termasuk otomotif, peleburan logam dan manufaktur elektronik, serta sektor makanan dan minuman.

(Laporan oleh Bernadette Cristina dan Stefano Soliman; Penyuntingan oleh Gayatri Soroyo dan Barbara Lewis)