BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sekarang harus mengakui pelanggaran hak asasi manusianya sendiri

Indonesia sekarang harus mengakui pelanggaran hak asasi manusianya sendiri

Haruskah Anda terkejut, dihargai, atau memperhatikan ketika kekuatan kolonial yang telah menjajah negara Anda selama berabad-abad mengakui kejahatan perangnya dan dengan tulus meminta maaf? Dalam kasus Belanda, ada alasan bagus untuk mengevaluasi tawaran ini Pelajaran sejarah Selamat datang.

Itu adalah misi pendanaan utama pemerintah Lo de Jong selama Perang Dunia II, di mana istilah ‘kejahatan perang’ pertama kali diperkenalkan untuk operasi militer Belanda. Sayangnya, pada tahun 1987, de Zhang harus menghindari penggunaan kata tersebut di bawah tekanan sosial yang besar. Itu mengambil buku Remy Limbach Kompong pembakaran Jenderal Spoor (2016) Sebelum memaparkan kebenaran, besaran, sifat dan struktur kejahatan.

Mereka yang menentang hati nurani

Kasus ini masih tertunda, dengan pemerintah bertanggung jawab atas kejahatan perang dan meminta maaf. Banyak orang Belanda menolak dinas pada saat itu dan dipenjarakan karena hal ini. Tapi mereka telah tepat disebut “pemenang nyata” dari perang ini. Dan mereka berhak atas kompensasi.

Baca selengkapnya: Penelitian: Militer Belanda menggunakan ‘kekerasan ekstrim struktural’ di Indonesia

Tapi ada lebih. Korban berhak atas kompensasi yang layak. Tidak hanya korban perang di Indonesia, tetapi juga tentara Belanda yang bertindak atas nama pemerintah mereka: Maluku yang berjuang di pihak Belanda dan dibawa ke Belanda dengan dalih bisa masuk Republik. Ingin membangun Maluku bagian selatan. Begitu pula dengan masyarakat India yang menjadi korban ‘Persia’ (September 1945-Maret 1946).

Sedangkan untuk jiwa orang Belanda, kata kejahatan perang berkaitan erat dengan Holocaust yang dilakukan oleh orang Jerman.

Gagasan kompensasi finansial terutama dibentuk oleh kerja Komite Hutang Kehormatan Belanda (KUKB), yang membawa kejahatan perang di Ravagade ke pengadilan dan menerapkan kompensasi pada tahun 2011. Ini hanya mungkin dengan mengakui bahwa para korban adalah orang Belanda dan bukan orang Indonesia. Karena orang Indonesia tidak akan pernah berhak mendapatkan ganti rugi karena hukum Belanda tidak mengenal tanggal kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

READ  CEO Hans Verhoeven (VVG) tentang Biopropana.

Situasi kompensasi untuk kejahatan perang aneh. Para peneliti setuju bahwa kejahatan dan kejahatan perang dilakukan oleh tentara kolonial, tetapi mereka menyebutnya ‘kekerasan ekstrem’. Sedangkan untuk jiwa orang Belanda, kata kejahatan perang berkaitan erat dengan Holocaust yang dilakukan oleh orang Jerman.

Deskripsi Konstitusi

Apa yang dapat kita pelajari dari percobaan dan permintaan maaf Root?

Kejahatan perang seperti pembantaian warga sipil dan penjarahan harta benda mereka tidak terbatas pada kegiatan kolonial Belanda atau Nazi. Misalnya, kita orang Indonesia diingatkan akan kejahatan terbaru yang dilakukan oleh militer Indonesia di dalam negeri Di Timor Timur.

Sementara beberapa, seperti Federasi Hindia Belanda (FIN) atau Komite Kredit Kehormatan (KUKB), telah membuat keributan tentang warga negara kolonial Persia atau korban, mereka memilih untuk tetap diam tentang pembantaian Indonesia tahun 1960-an. Sebuah kampanye rahasia sekarang sedang berlangsung di Papua untuk menekan pemberontakan di Timor Timur dan sekitarnya.

Oleh karena itu, kejahatan perang adalah kejahatan Belanda terhadap kemanusiaan. Tapi kita harus ingat bahwa 180.000 warga sipil tewas dalam perang Timor Timur di Indonesia.

Dia Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag Pembantaian tahun 2015 dan 1965 dicap sebagai genosida: setengah juta orang terbunuh. Seorang mantan jenderal, Luhut Binsar PanjaithanSekarang orang terpenting dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia mengurangi jumlah korban dari tahun 1965 menjadi 50.000 pada tahun 2016.

Merupakan kerugian besar ketika hal-hal mudah ‘dilupakan’. Kami juga kehilangan kepemilikan. Jika Indonesia sebagai negara bangsa yang merdeka tidak melihat perlunya penafsiran konstitusional bagi warga negaranya, maka negara tersebut juga harus dijajah untuk kepentingan warganya. Jadi: Maaf, jangan lupa, tapi tanyakan.

READ  Tinggal dan Bekerja di Luar Negeri: Kota Ho Chi Minh