BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: TikToker dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena video babi

Indonesia: TikToker dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena video babi

  • Ditulis oleh Derek Kaye
  • Berita BBC, Singapura

Komentari foto tersebut,

Lena Mukherjee, yang bernama asli Lena Lotfyawati, telah dipenjara berdasarkan undang-undang penodaan agama yang kontroversial.

Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita karena memposting video di TikTok di mana dia mengucapkan kalimat Islami sebelum makan daging babi.

Lina Lotfyawati, 33, dihukum karena “menghasut kebencian” terhadap individu dan kelompok agama.

Dia juga menghadapi denda sebesar $16.245 (£13.155). Hukuman penjaranya bisa diperpanjang selama tiga bulan jika dia tidak membayar jumlah tersebut.

Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus terkait undang-undang penodaan agama yang kontroversial di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Leena Lotfyawati, yang mengadopsi nama Hindi Leena Mukherjee karena kecintaannya pada film Bollywood, mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim. Makan daging babi dilarang keras dalam Islam.

Influencer gaya hidup, yang memiliki lebih dari dua juta pengikut di TikTok, juga menjalankan bisnis di India.

Pada bulan Maret, dia memposting video di mana dia mengucapkan “Bismillah” – sebuah frase Arab yang berarti “dengan nama Tuhan” – sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Saat itu, ia sedang bepergian ke Bali, kawasan wisata di Indonesia yang mayoritas beragama Hindu, berbeda dengan daerah lain. Ibu Lotfyawati mengatakan dia mencoba daging babi karena penasaran.

Video tersebut ditonton jutaan kali dan dikritik secara luas, sehingga mendorong seorang perempuan Indonesia lainnya untuk melaporkannya ke polisi dengan tuduhan “sengaja memakan daging babi sebagai seorang perempuan Muslim.”

Polisi mendakwa Lotfyawati pada bulan Mei karena menyebarkan informasi kebencian, dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan permusuhan terhadap ras, agama dan etnis.

Beberapa kelompok konservatif di seluruh negeri juga mengeluarkan keputusan yang menyebut video tersebut menghujat. Diantaranya adalah Majelis Ulama, lembaga keagamaan Islam tertinggi di Indonesia.

Di media sosial Indonesia, sejauh ini reaksi terhadap pemenjaraannya berbeda-beda, banyak yang memuji hakim tersebut dan menyebut tindakannya sebagai penghujatan. Yang lain mengkritik hukuman penjara yang dijatuhkan pada Ms. Lotfyawati, dengan menyatakan bahwa hukuman penjara yang diukur dalam kasus korupsi seringkali jauh lebih ringan.

Kelompok dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia telah lama mengkritik undang-undang penodaan agama, yang menurut mereka sering disalahgunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.

Tahun lalu, polisi Indonesia menangkap enam orang setelah sebuah bar mempromosikan alkohol gratis – dilarang dalam Islam – kepada pelanggan bernama Muhammad.

Pada tahun 2017, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, dipenjara selama hampir dua tahun karena pernyataan yang dianggap menghina Islam.

Pelaporan tambahan dari BBC Indonesia

READ  Dokumenter Belanda ini dipresentasikan di Oscar 2021