BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

INFID: Indonesia dalam keadaan darurat atas pelanggaran HAM di tiga sektor usaha

TEMPO.CO, Jakarta – Forum LSM Internasional tentang Pembangunan Indonesia (INFID) menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat akibat pelanggaran HAM di dunia usaha. Mereka menyoroti masalah ini dalam “Berita Hak Asasi Manusia Terkini dari Bisnis di Indonesia”, sebuah dialog pra-konferensi menjelang Konferensi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Sidang Umum Forum Internasional tentang Pembangunan Internasional pada tanggal 19-20 Juli.

INFID mencatat ada tiga sektor usaha yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja dan aspek lingkungan hidup: budidaya perikanan, pertambangan, dan kehutanan; Kesemuanya merupakan sektor vital penopang perekonomian Indonesia.

Kementerian ESDM mencatat pendapatan negara sebesar Rp42,36 triliun dari sektor pertambangan logam dan batu bara per 6 September 2021 atau 108,33 persen dari target tahun ini.

Sayangnya, sektor pertambangan banyak terjadi kasus pelanggaran HAM, yang terbaru adalah kasus Kending dan Wadas di Jawa Tengah.

“Di beberapa tempat, kerentanan hak asasi manusia berasal dari risiko lubang penambangan, pembukaan lahan, pelanggaran hak adat, pengabaian terhadap masyarakat lokal, dan pengabaian dampak sosial atau lingkungan akibat praktik ekstraktif,” kata laporan INFID.

Di bidang kehutanan, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Pertahanan Rakyat (PAKUMSO) Sumut, Tongam Punjabia, mengatakan konflik hutan di Sumut muncul akibat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor AK.579/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, pemberian konsesi hutan tanaman industri kepada PT Toba Pulp Lestari.

Menurut Tonga, izin hutan dialokasikan seluas 40,46 juta hektar untuk perusahaan, 1,74 juta hektar untuk masyarakat, dan 41.200 hektar untuk kepentingan umum. “Ini menunjukkan kesenjangan yang sangat besar di sektor kehutanan,” ujarnya.

Tongham juga berpendapat bahwa sejumlah pasal justru membuka ruang bagi “kriminalisasi berlebihan” terhadap orang-orang yang seharusnya dilindungi undang-undang, dalam hal ini masyarakat adat dan lokal.

READ  Gert-Jan Segers berkomitmen untuk migrasi tenaga kerja di agen perekrutan sementara Otto

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tengah menyikapi permasalahan ini dengan membentuk Satuan Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Salah satu tugasnya adalah merumuskan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas Bham) di Indonesia.

Pemerintah juga mengembangkan aplikasi PRISMA untuk membantu pelaku usaha menilai kebijakan di perusahaan mereka – apakah mereka menerapkan prinsip hak asasi manusia berdasarkan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, kata Hagerty, direktur kerja sama hak asasi manusia di kementerian.

“Aplikasi ini dimaksudkan untuk penilaian mandiri secara sukarela dan telah digunakan oleh banyak perusahaan milik negara,” kata Hagerty.

Moh. Khoury Al-Farizi

klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News