BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Influencer Bali akan menjalani hukuman 2 tahun penjara karena makan daging babi: ‘Hukum semakin ketat’

Influencer Bali akan menjalani hukuman 2 tahun penjara karena makan daging babi: ‘Hukum semakin ketat’

Ini tentang influencer gaya hidup Indonesia Lina Lutfiawati (33), yang membagikan video tersebut saat berlibur di Bali pada bulan Maret. Di dalamnya dia ditampilkan sedang memakan kulit babi yang renyah. Di beberapa wilayah di negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dilarang makan atau bahkan menyentuh daging babi. Hampir 90 persen dari 275 juta penduduk Indonesia adalah Muslim.

Tapi masalahnya bukan hanya Lena yang makan daging babi: sebelum dia mulai makan, dia mengucapkan “Bismillah”, yang artinya “dengan nama Tuhan” dalam bahasa Arab.

Bintang TikTok itu dinyatakan bersalah atas ‘hasutan kebencian’ dan penistaan, yang juga dikenal sebagai penodaan agama, terhadap tokoh dan kelompok agama. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda lebih dari 15.000 euro.

Pakar Indonesia Nico Schulte Nordholt menyebut berita tersebut ‘mengejutkan’ dan ‘sangat menghukum’. David Clowes, peneliti di Royal Institute of Language, Geography and Ethnology (KITLV), juga berpendapat bahwa hukuman tersebut ‘sangat tinggi’.

Perundang-undangan yang lebih ekstrim

Namun kedua ahli tersebut berpendapat bahwa kasus ini tidak terlalu istimewa mengingat iklim politik di Indonesia. Undang-undang tersebut berada di bawah pengaruh kelompok Islam radikal selama bertahun-tahun.

Misalnya, pada akhir tahun lalu, undang-undang penodaan agama diperluas. Akibatnya, seks pranikah dan promosi kontrasepsi akan menjadi ilegal mulai tahun 2025. “Perluasan undang-undang ini mempermudah kelompok konservatif untuk menuntut masyarakat,” kata Clouse.

“Anda juga melihat bagaimana kelompok ekstremis menjalankan kekuasaan melalui hukum di Diktaxter Lina,” jelas Klues. Majelis Ulama, lembaga cendekiawan Muslim yang paling berkuasa, memutuskan Lina bersalah berdasarkan undang-undang penodaan agama yang diperluas. “Organisasi tersebut mempublikasikan lebih lanjut insiden tersebut di media, sehingga kasus ini mendapat perhatian lebih.”

READ  Gempa 4,2 skala Richter 67 km tenggara Pathangsidembuwan, Indonesia.

Politik moderat, hukum sebagai senjata

Mengingat tren politik saat ini, sifat undang-undang ini yang semakin ekstrem merupakan perkembangan yang signifikan, jelas Clouse. “Bertentangan dengan undang-undang, kebijakan ini tampak lebih moderat dibandingkan sebelumnya.” Misalnya, Presiden Joko Widodo saat ini, yang telah berkuasa selama hampir sepuluh tahun, telah mendeklarasikan ‘perang terhadap Islam radikal’. Antara lain, ia membatasi kekuasaan ulama dengan memenjarakan mereka.

Namun hal itu tidak berarti pengaruh konservatif akan hilang, kata Clouse. Organisasi-organisasi Islam radikal telah menemukan cara-cara legal untuk menjalankan kekuasaan mereka selain cara-cara yang lebih rahasia, seperti kelompok Telegram. “Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, melalui kontrak yang tidak jelas, misalnya melalui uang.”

“Meskipun undang-undang penodaan agama telah ada sejak tahun 1950an, hanya dalam sepuluh tahun terakhir kita melihat para ulama secara aktif menggunakannya sebagai senjata melawan kelompok agama minoritas dan lawan politik.” Misalnya, Basuki Dijahaja Poornama, mantan Gubernur Jakarta, dipenjara selama hampir dua tahun pada tahun 2017 karena penodaan agama. Kasusnya menimbulkan protes, karena hukuman tersebut berdampak buruk pada calon presidennya.

Pemanasan menjelang pemilu

Pakar Indonesia Schulte Nordholt berpendapat hukuman berat seperti Lina mungkin akan lebih sering terjadi di masa depan. “Kami melakukan pemanasan untuk pemilu tahun depan,” kata Nordoldt. “Beberapa kelompok ingin memajukan aturan Islam.”

Clouse setuju. “Sebenarnya pemilu sudah dimulai.” Jadi, katanya, tanyakan pada diri Anda apakah kasus seperti ini terjadi saat ini secara kebetulan. “Dan menurutku jawabannya adalah ‘tidak’.” Kasus-kasus seperti ini yang menimbulkan banyak kehebohan mungkin berarti ada kelompok-kelompok yang mencoba memasukkannya ke dalam agenda. Mereka yakin hal ini akan menjadi ‘topik hangat’, ‘meskipun hal tersebut belum tentu terjadi pada pemilu sebelumnya’.

READ  'Pertukaran di Indonesia memicu refleksi'

Kandidat presiden

Clouse menegaskan bahwa ketiga calon presiden tampaknya akan mengambil sikap moderat, meskipun terdapat pengaruh yang tidak kentara dari kelompok Islam radikal.

Pengganti Presiden Widodo saat ini, Kanjar Baranovo, memiliki pendekatan yang sama terhadap debat agama seperti pendahulunya. “Islam Indonesia yang moderat, tidak seketat Timur Tengah.”

Prabowo Subianto, yang sudah dua kali kalah dalam pemilihan presiden, sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan kelompok radikal. “Sekarang sepertinya dia sudah keluar dari situ.” Dia berkompromi dengan organisasi Islam moderat. Hal ini berlaku bagi ‘oportunis’ ini, kata Clouse. “Terakhir kali dia berpikir dia bisa menang dengan keyakinan Islam radikal, dan sekarang dia melihat hal itu tidak berhasil.”

Anies Baswedan tampaknya mulai mundur dari dukungan sebelumnya terhadap kelompok konservatif. “Dia mengumumkan pasangannya beberapa minggu lalu. Dia adalah pemimpin partai politik Islam terbesar yang berhaluan moderat.”