BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jaksa Penuntut Umum Suriname menolak permohonan pengacara Bouterse

Jaksa Penuntut Umum Suriname menolak permohonan pengacara Bouterse

Bouterse dalam pertemuan Partai Nasional Demokrat pada 16 Desember

Berita Noos

Kantor Jaksa Penuntut Umum Suriname menolak petisi yang diajukan pengacara Dessie Bouterse. Tim kuasa hukum telah meminta penundaan eksekusi putusan dalam persidangan pembunuhan yang berlangsung pada bulan Desember terhadap mantan presiden dan empat terpidana lainnya.

Jaksa Penuntut Umum mengumumkan penolakan tersebut dalam sebuah surat kepada pengacara, yang dapat dibaca di surat kabar Suriname dan di tempat lain. Waktu sebenarnya. Dia tidak menyebutkan alasan penolakan permintaan tersebut.

Dalam petisinya, para penasihat tersebut mengutip undang-undang amnesti yang diamandemen pada tahun 2012, yang mengatur pembebasan Bouterse dan tersangka lainnya. Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2021 bahwa undang-undang ini tidak boleh diterapkan, tetapi para pengacara berpendapat bahwa telah terjadi kesalahan hukum pada saat itu.

Tidak ada permintaan maaf

Bouterse akhirnya dihukum pada tingkat banding pada tanggal 20 Desember atas perannya dalam pembunuhan bulan Desember 1982, yang menewaskan lima belas lawan politik rezim militer Bouterse. Dia dijatuhi hukuman dua puluh tahun penjara.

Jangka waktu pengajuan permohonan grasi telah berakhir. Kemarin adalah hari terakhir hal ini bisa dilakukan, namun Bouterse tidak memanfaatkannya.

Presiden Santokhi kemarin mengatakan bahwa Pemerintah Suriname sedang menunggu instruksi dari Kantor Kejaksaan. Tidak jelas di mana Bouterse saat ini berada.

READ  ``Varian Omikron 500 persen lebih menular daripada Delta'