BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kerabat 737 Max jatuh untuk menuntut penarikan kesepakatan Boeing

Kerabat 737 Max jatuh untuk menuntut penarikan kesepakatan Boeing


Foto: ANP

Departemen Kehakiman AS seharusnya tidak membebaskan Boeing dari tuntutan pidana ketika mencapai kesepakatan dengan produsen pesawat awal tahun ini. Demikian pendapat keluarga korban dua kecelakaan maut dengan 737 Max. Mereka menuntut hakim mencabut kekebalan pemerintah dari tuntutan pidana karena pemerintah AS “berbohong dan melanggar hak mereka atas pengadilan rahasia.”

Pada bulan Januari tahun ini, diumumkan bahwa Boeing akan membayar denda sebesar $2,5 miliar karena menyesatkan FAA. Pabrikan pesawat melakukan ini saat memeriksa 737 Max.

Kecelakaan yang dioperasikan oleh Lion Air dan Ethiopian Airlines Indonesia itu menewaskan 346 orang. Cacat pada sensor sistem keselamatan berperan dalam kecelakaan itu. Alih-alih melindungi 737 Max dari tanjakan yang curam, sistem terus mendorong hidung pesawat ke bawah.

Denda $2,5 miliar (€2,2 miliar) termasuk dana kompensasi $500 juta untuk kerabat dan kerabat korban kecelakaan 737 Max. Hampir $1,8 miliar telah dialokasikan untuk memberi kompensasi kepada pelanggan Boeing yang tidak dapat menerbangkan pesawat 737 Max yang mereka beli untuk waktu yang lama.

READ  Ahold Delhaize Akuisisi Saham di "Perusahaan Teknologi Periklanan"