BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kritikus khawatir bahwa hukum pidana baru Indonesia akan memundurkan era kolonialisme

Kritikus khawatir bahwa hukum pidana baru Indonesia akan memundurkan era kolonialisme

Ahli hukum dan politisi Indonesia telah mendiskusikan hukum pidana baru selama beberapa dekade. Itu akhirnya harus terjadi bulan ini, kata Bambang Pakul, ketua komite parlemen yang memeriksa proposal untuk itu. Parlemen akan memasuki reses pada 15 Desember, yang merupakan tenggat waktu yang baik untuk itu. Dia mengatakan kepada situs berita bahwa dia juga tahu masih banyak yang keberatan dengannya merdeca. “Tapi kami sudah banyak berubah. Tidak dapat dihindari bahwa beberapa orang akan terus memprotes.”

Di Jakarta, undang-undang yang baru diharapkan akan diadopsi. Menyesal organisasi hak asasi manusia yang melihat pengaruh Islamis konservatif dan politisi otoriter. Tetapi komunitas bisnis juga telah memperingatkan tentang ketidakpastian yang akan ditimbulkan oleh undang-undang baru tersebut.

Perzinahan dan menghina presiden bisa dihukum

Misalnya, KUHP baru akan menjadikan penghinaan terhadap presiden dan penguasa sebagai kejahatan. Kohabitasi di luar nikah dan perzinahan, undang-undang yang ditakuti para kritikus kemungkinan besar akan digunakan terhadap komunitas LGBTI+ khususnya, kemungkinan besar akan dikriminalisasi. Hukum anti-penghujatan juga akan menjadi lebih ketat.

Juga kontroversial untuk mengakui “hukum adat” yang diterapkan secara lokal. Namun hukum adat di nusantara yang luas dan beragam yang layak mendapat pengakuan resmi belum dikodifikasi di mana pun. Ini akan membuka pintu kesewenang-wenangan, ketakutan Chinta Widjaga, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Abendo. Bagi dunia usaha, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. “Investor akan mempertimbangkan kembali investasinya di Indonesia,” katanya kepada kantor berita Reuters.

Undang-undang baru menggantikan sisa-sisa hukum kolonial

Hukum pidana baru masih sangat diinginkan oleh banyak politisi karena hukum pidana Indonesia masih merupakan semacam peninggalan. KUHP Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagian besar hukum kolonial Belanda diadopsi dari pragmatisme. Sejak saat itu, sejumlah reformasi dan amandemen menyusul, terakhir pada tahun 1999, setelah pengunduran diri diktator Suharto. Reformasi besar yang sekarang sedang dalam proses harus menggantikan sisa-sisa terakhir hukum kolonial dengan hukum Indonesia yang sebenarnya.

Tetapi para kritikus khawatir bahwa undang-undang baru itu dapat berarti dekolonisasi secara harfiah, tetapi tidak dalam semangatnya. Mantan anggota parlemen Eva Kusuma Sundari menulis dalam sebuah op-ed: “Sebaiknya anggota parlemen melakukannya dengan benar daripada cepat, jika tidak kita akan berakhir lagi dengan undang-undang yang mengingatkan pada masa kolonial dan membawa malapetaka bagi demokrasi.”

Tidak ada diskusi sosial yang luas

Pada 2019, reformasi besar hukum pidana juga sudah dekat, tetapi ditunda setelah protes besar meletus. Kemudian anggota parlemen mencabut undang-undang tersebut, menjanjikan reformasi, tetapi para kritikus mengatakan, tiga tahun kemudian, itu hanya token. Lebih jauh lagi, banyak rancangan undang-undang baru yang dirahasiakan.

Alih-alih diskusi sosial luas yang dijanjikan, total 12 “pertemuan sosialisasi” diadakan di negara berpenduduk 275 juta orang tahun lalu. Lelucon, menurut pembela hak asasi manusia. Hasil dari “bagian” ini adalah penghapusan lima ketentuan. Ini bukan tentang hak pura-pura atau penistaan, tetapi tentang pelanggaran unggas di properti orang lain.

Baca juga:

Di Indonesia, kegemaran bermain kano semakin tak terkendali

Desibel juga bisa menjadi sakral. Saking sakralnya, sampai-sampai mereka dilindungi oleh undang-undang penodaan agama Indonesia. Seorang hakim di Kota Medan, di Pulau Sumatera, memutuskan pekan lalu. Miliana Buddhis dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.

READ  De diamanten bruiloft van het paar in Gornsheim van den Brink van Prochem