1. Perkenalan
Komisi Jasa Keuangan (“OJK ”) Peraturan No. 47 / POJK.05 / 2020 Tahun 2020 tentang Izin Usaha dan Tujuan Kelembagaan Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah (“Regulasi baru”)[1] Ini di November 2020. Ini berupaya untuk meningkatkan daya saing industri dan mendukung pertumbuhan lembaga keuangan reguler dan Syariah (“Lembaga keuangan”) Meningkatkan kontribusi dan kontribusinya bagi perekonomian domestik dan pembangunan negara. Membatalkan dan melanggar Peraturan OJK No. 28 / POJK.05 / 2014 Peraturan Baru 2014 (“Kecelakaan. 28/2014”).[2]
2. Pedoman pendirian dan kebutuhan modal
Berbeda dengan bangkai kapal. 28/2014, yang mengizinkan lembaga keuangan didirikan sebagai koperasi daripada perseroan terbatas, diwajibkan untuk memasukkan lembaga keuangan sebagai perseroan terbatas di bawah peraturan baru. Selain itu, lembaga keuangan harus mendaftar sebagai anggota asosiasi bisnis terkait di Indonesia, 6 (enam) bulan setelah tanggal izin usahanya diterbitkan.
Dalam hal permodalan, lembaga keuangan sekarang harus memiliki modal pelunasan minimum Rp 250 miliar (US $ 18 juta).[3] Saat itu sudah terpasang (sesuai Reg.28 / 2014 sebelum Rp 100 miliar).
Meskipun peraturan kakek baru telah memperoleh status lembaga keuangan yang ada dengan modal pelunasan kurang dari Rp 250 miliar pada saat dikeluarkannya peraturan baru, hal ini tidak berlaku untuk perusahaan yang diakuisisi oleh investor baru. Rilis peraturan baru.
3. Kepemilikan Asing
Seperti bangkai kapal. 28/2014, kepemilikan asing (langsung atau tidak langsung) didefinisikan sebagai 85% dari modal disetor perusahaan. Namun, ada pengecualian dalam situasi berikut:
- Perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
- Perusahaan yang membutuhkan modal minimal dan persyaratan rasio ekuitas atau tambahan modal dari pemegang saham asing karena masalah likuiditas yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya; Atau
- Perusahaan pemegang Izin Usaha pada saat berlakunya peraturan baru, sepanjang bukan merupakan perusahaan publik yang melakukan perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau sebelumnya telah melampaui batas kepemilikan asing, dengan ketentuan kepemilikan perusahaan tersebut belum berubah.
Peraturan baru tersebut juga mengatur bahwa dalam hal terjadi pelanggaran batas regulasi asing, lembaga keuangan harus melakukan perubahan yang diperlukan sesuai dengan yang disetujui oleh OJK dalam waktu 3 tahun sejak tanggal pemilik melaporkan perubahan tersebut. OJK.
Lebih lanjut, peraturan baru tersebut menyatakan bahwa setiap perubahan kepemilikan melalui akuisisi harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham lembaga keuangan tersebut (“RUPS”) Setelah persetujuan OJK.
4. Kombinasi dan integrasi
Lembaga keuangan dapat melakukan merger atau merger, namun harus mendapat persetujuan dari OJK. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, rencana tersebut harus dimasukkan dalam rencana bisnis perusahaan, tanpa mengorbankan hak-hak pemberi pinjaman dan tanpa mengorbankan kesehatan keuangan lembaga keuangan. Setelah merger atau konsolidasi, lembaga keuangan harus memiliki penilaian bersama minimal 2 peringkat.
5. Unit usaha syariah
Peraturan baru meningkatkan persyaratan modal untuk unit usaha Syariah menjadi minimal Rp 100 miliar (US $ 7,2 juta)[4] 25 milyar lalu dari Rp. Modal kerja wajib mengalokasikan deposito berjangka atas nama lembaga keuangan pada Bank Umum Syariah atau Unit Umum Bank Umum Indonesia.
6. Karyawan asing
Aturan baru tentang mempekerjakan orang asing di bawah peraturan baru adalah sebagai berikut:
- Lembaga keuangan yang memiliki setidaknya 25% saham warga negara asing atau firma hukum asing dapat secara langsung atau tidak langsung mempekerjakan orang asing;
- Mewajibkan lembaga keuangan yang menggunakan orang asing sebagai direktur atau komisaris untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia menempati setidaknya 50% dari kursi dewan direksi atau komisaris;
- Orang asing hanya dapat bekerja sebagai ahli atau konsultan di bidang teknologi informasi, manajemen risiko dan beberapa harus mendapat persetujuan OJK.
7. Penghentian kegiatan usaha, penghentian kewajiban hutang, pailit dan likuidasi
Lembaga keuangan yang berencana menghentikan kegiatan usahanya harus mendapat persetujuan OJK dengan menyampaikan:
- Alasan penghentian kegiatan usaha;
- Draf anggaran dasar dengan rencana aksi bisnis baru;
- Penjelasan tentang posisi keuangan lembaga keuangan, antara lain data jumlah dana, jumlah debitur dan total utang perusahaan atau debitur;
- Rencana penyelesaian hak dan kewajiban terkait dengan aktivitas keuangan perusahaan; Dan
- Bukti penyelesaian pajak OJK dan sanksi administrasi.
Jika suatu lembaga keuangan sedang dalam proses secara sukarela atau tidak sukarela menangguhkan kewajiban utangnya (sementara), maka harus melapor ke OJK setelah ada permohonan pembekuan. Laporan tersebut harus diserahkan oleh Direksi dan, minimal, berisi nama pihak yang mengajukan aplikasi, ringkasan permohonan perintah tersebut dan rencana tindakan perusahaan yang akan menerima keputusan tersebut. .
Jika suatu lembaga keuangan melakukan proses kepailitan secara sukarela atau tidak sukarela, lembaga tersebut harus menyampaikan laporan kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja sejak pengajuan pailit. Laporan tersebut wajib disampaikan oleh Direksi dan sekurang-kurangnya memuat nama pihak yang mengajukan pailit, ringkasan permohonan pailit, dan rencana aksi perusahaan yang akan mengajukan permohonan pailit. Proses.
8. Komentar ABNR
Peraturan baru tersebut membantu memperketat pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan, terutama terkait dengan perubahan kepemilikan: perubahan struktur pemegang saham dan modal pembayaran, serta masuknya pemegang saham baru, yang semuanya membutuhkan persetujuan OJK.
Dalam langkah positif, peraturan baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar di banyak bidang, misalnya, penghapusan (i) ketidakmampuan untuk memperdagangkan 15% saham lembaga keuangan; Dan (ii) Persyaratan wajib untuk rotasi unit bisnis Syariah.
Meski tidak dibahas di atas, perlu diketahui bahwa regulasi baru tersebut memuat aturan yang lebih detail mengenai (i) anti fraud dan pendanaan terorisme, (ii) sistem manajemen informasi, dan (iii) ekspektasi nasabah OJK. Keluhan, (iv) pengendalian penipuan, dan (v) literasi dan agregasi keuangan.
Di tengah stagnasi ekonomi Indonesia yang dipicu Pemerintah saat ini, peraturan baru tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan di sektor keuangan, sekaligus memberikan legitimasi yang lebih besar kepada lembaga keuangan, peminjam, dan investor. Meskipun tidak semua perubahan yang diperkenalkan disambut baik oleh semua orang, secara keseluruhan kami melihatnya selangkah lebih maju.
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit