BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pakar Indonesia mengatakan perang kemerdekaan istilah “kekerasan ekstrem” tidak jelas |  Saat ini

Pakar Indonesia mengatakan perang kemerdekaan istilah “kekerasan ekstrem” tidak jelas | Saat ini

“Kekerasan ekstrim” adalah istilah yang digunakan dalam laporan Kamis melintasi perbatasan Diluncurkan untuk menggambarkan aksi militer Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949). Pakar Indonesia menganggap istilah ini terlalu ambigu, kata mereka kepada NU.nl.

Jurnalis investigasi dan pengacara Maurice Swerk menulis buku itu, yang diterbitkan minggu lalu penutup India Tentang kejahatan perang rahasia yang dilakukan oleh tentara Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia.

“Saya ingin menunjukkan bahwa hasil penelitian ini adalah langkah maju yang sangat penting, tetapi ada peringatan yang harus dibuat,” kata Swirc kepada NU.nl dalam tanggapan awal.

“Dalam buku saya, saya menggunakan istilah kejahatan perang secara sadar, istilah yang juga sangat tepat untuk digunakan dalam diskusi politik dan sosial tentang tindakan Belanda selama perang kemerdekaan. Alangkah baiknya jika saya berdiskusi lagi tentang pilihan itu. kata-kata, termasuk dengan ahli hukum.”

Peneliti: Kekerasan ekstrim juga berguna

Para peneliti menggunakan istilah “kekerasan ekstrem” dalam laporan akhir mereka. Ini disebut “eufemisme baru” pada konferensi pers, tetapi para peneliti keberatan.

Direktur NIOD Frank Van Frey mengatakan bahwa jika mereka hanya fokus pada kejahatan perang, para peneliti harus membatasi diri mereka terlalu banyak pada masalah yang secara hukum dapat disebut demikian. Menurutnya, “kekerasan ekstrem” sudah termasuk “perilaku tidak baik yang bisa disebut kejahatan perang.” “Misalnya, di bab tentang dinas intelijen, kami semakin realistis,” kata Van Frey kepada NU.nl.

Direktur NIOD menyatakan bahwa penggunaan “kekuatan maksimum” yang lebih luas juga bermanfaat. “Mari kita ambil kejadian di mana tentara Belanda menembakkan senapan mesin ke sekelompok orang Indonesia yang hanya memiliki batu,” katanya. “Itu kekuatan yang sangat brutal dalam situasi ini, tetapi Anda mungkin tidak secara hukum menyebutnya sebagai kejahatan perang.”

READ  Indonesia berkomitmen untuk memasok batubara PH

‘Dalam kejahatan perang Anda melihat pelaku dan korban di depan Anda’

Swerk percaya bahwa istilah “kejahatan perang” paling cocok untuk menggambarkan, misalnya, pembunuhan massal. “Dalam mobil van dil Definisi berikut diberikan: Suatu tindakan pada waktu perang yang merupakan pelanggaran terhadap hukum perang, kebiasaan perang, atau hak asasi manusia. Istilah ini belum tentu legal, tetapi lebih realistis dalam kaitannya dengan apa yang terjadi selama Perang Kemerdekaan.”

Sejauh menyangkut Swirk, istilah “kejahatan perang” lebih tepat untuk diskusi sosial dan politik daripada “kekerasan ekstrem”. “Dengan ‘kejahatan perang’ Anda langsung tahu apa yang terjadi. Apalagi dengan istilah ini Anda melihat pelaku dan korban lebih cepat.”

‘Istilah kekerasan ekstrem mengambil tuntutan pidana dari apa yang terjadi’

Sejarawan Anne-Lot Hoek berpartisipasi dalam subproyek penelitian dari 2017 hingga 2019, tetapi tidak dalam laporan akhir. Dia menulis di bukunya Pertempuran Bali untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Hoek mendasarkan ini, antara lain, pada penemuan sistem kamp penyiksaan Bali, di mana sejarawan melakukan penelitian bertahun-tahun di tempat dan berbicara kepada sekitar seratus orang.

Hoek setuju dengan Swirc bahwa istilah “kekerasan ekstrem” sangat kabur. “Itu menyembunyikan fakta bahwa telah terjadi kekerasan kriminal.” Ia juga percaya bahwa kesimpulan tersebut tidak cukup menegaskan bahwa politisi di Den Haag terutama bertanggung jawab atas pengerahan operasi militer terhadap penduduk sipil Indonesia, “yang korbannya jarang dibahas.”

Pengacara dan profesor hukum humaniter Lisbeth Siegfeld telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap negara Belanda atas nama kerabat orang Indonesia yang dieksekusi. Ia menilai, tindak pidana yang dilakukan Belanda selama perang kemerdekaan Indonesia telah dibuktikan oleh pengadilan. Oleh karena itu, pembahasan istilah-istilah yang digunakan dalam laporan menjadi kurang penting.

READ  Bagaimana CDN Meningkatkan Pengalaman Pengguna

“Dalam banyak kasus, telah berulang kali ditekankan bahwa tindakan Belanda bertentangan dengan hukum,” kata Siegfeld. “Padahal, dari segi hukum, semuanya telah dikatakan oleh hakim yang berani, yang di tingkat banding membuktikan bahwa undang-undang pembatasan untuk kejahatan yang dilakukan oleh Belanda tidak berlaku. Negara selalu meminta pembatasan dalam kasus-kasus semacam ini dan secara aktif mendorong kedaluwarsa sesuatu.”

“Saya senang posisi pemerintah pada 1969 secara resmi di luar meja.”

Siegfeld senang bahwa, menurut para peneliti, pemerintah juga telah menjauhkan diri dari posisi pemerintah sejak 1969, yang menyatakan bahwa militer Belanda secara umum berperilaku baik selama Revolusi Nasional Indonesia.

Pengacara mengatakan tentang peristiwa antara 1945 dan 1949: “Jelas Anda harus memiliki generasi yang berbeda untuk dapat melihat apa yang terjadi dengan jarak yang cukup sebagai masyarakat Belanda. Ini juga berlaku untuk pers dan peradilan. Tahun kolonial memerintah Belanda, ini tidak bisa lepas darinya.”