BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Peraturan energi terbarukan di Indonesia

Peraturan energi terbarukan di Indonesia

TPemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen serius untuk mencapai target penggunaan energi terbarukan 23% pada tahun 2025 dengan memberikan aturan yang lebih fleksibel dan peluang bagi investor. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, DJEBTKE baru-baru ini mengumumkan bahwa Indonesia mampu menghasilkan 217 MW pada kuartal pertama tahun 2021 dari pembangkit listrik tenaga air, surya, panas bumi, dan bioenergi. DJEBTKE juga menyatakan bahwa pihaknya kini fokus untuk mendorong penggunaan energi surya yang lebih besar. Meskipun memiliki potensi tenaga surya yang sangat besar (potensi kapasitas mencapai 207,8 GW), negara ini masih menunjukkan penggunaan energi tenaga surya yang sangat rendah (hanya 0,1%).

Walangi dan mitraWalangi dan mitra
Loki dan Alanji
Managing Partner di Walalangi & Partners di Jakarta
Telp: +62 21 5080 8600
Email: [email protected]

Dari sudut pandang regulasi, pemerintah telah menetapkan momentum positif untuk investasi pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia. Misalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan mengenai pembangkit listrik tenaga surya atap yang tersambung ke jaringan listrik bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum pada bulan Agustus. Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (Perusahan Listrik Negara, atau PLN) juga menetapkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik periode 2021-2030 yang telah lama ditunggu-tunggu. Pemerintah sangat berharap bahwa kerangka peraturan baru yang disebutkan di atas akan secara efektif merangsang peningkatan penggunaan energi ramah lingkungan dan, pada akhirnya, investasi di sektor energi terbarukan.

Berinvestasi dalam energi terbarukan

Investasi pada sektor energi terbarukan diawasi oleh Kementerian Energi Terbarukan (bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan DJEBTKE) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan diatur sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  2. Peraturan Presiden No. Undang-Undang Nomor (10) Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penanaman Modal (dan Perubahannya)
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perubahannya.
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (dan perubahannya) (UU Ketenagalistrikan), dan
  5. Peraturan Kementerian ESDM No. Undang-Undang Nomor (50) Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Dalam Pembangkit Listrik (dan Perubahannya)
Walangi dan mitraWalangi dan mitra
Wisnu Renansyah Jenny
Associate di Walalangi & Partners di Jakarta
Telp: +62 21 5080 8600
Surel: [email protected]

Kerangka peraturan untuk sektor energi terbarukan biasanya mencakup elemen-elemen utama berikut:

(1) Pembatasan kepemilikan asing. Pemerintah melonggarkan beberapa pembatasan kepemilikan asing. Sektor-sektor energi berikut kini terbuka untuk 100% kepemilikan asing: (1) pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 1 MW untuk semua jenis energi (yang berkapasitas kurang dari 1 MW tetap tertutup bagi investor asing); (2) perpindahan energi; dan (3) distribusi energi.

(2) PLN dan produsen listrik independen (IPP). Sebagai aturan umum, pemerintah tidak mengizinkan penyedia energi independen untuk menjual listrik langsung ke pelanggan akhir. Sebaliknya, pemerintah memberikan prioritas dan keistimewaan kepada PLN untuk memasok listrik ke pelanggan akhir. Struktur bisnis yang paling umum di sektor energi adalah produsen listrik independen mengadakan perjanjian jual beli listrik dengan PLN untuk mengembangkan, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik serta memasok listrik ke PLN. Setelah PLN menerima listrik dari IPP, pihaknya akan mendistribusikan dan menjualnya kepada masyarakat.

(3) Pembelian. Kecuali dalam keadaan tertentu yang ditentukan melalui peraturan pemilihan atau penunjukan langsung, pengadaan prasarana umum harus dilakukan melalui pelelangan umum. Tata cara, persyaratan, dan dokumen teknis pengadaan diatur dalam Peraturan Direksi PLN tentang Pengadaan Tenaga Listrik dari Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan, tertanggal 28 Agustus 2020. Produsen listrik independen di bidang energi terbarukan harus terdaftar di Perusahaan Listrik Negara. Daftar Penyedia Jasa yang Ditunjuk, yaitu daftar yang diterbitkan dan dikelola oleh PLN. Berisi penyedia barang dan jasa yang telah ditentukan sebelumnya. Daftar ini membantu PLN mempercepat proses pemilihan penyedia layanan yang sesuai dan berkualitas, sehingga memungkinkan PLN untuk memilih penyedia layanan pra-kualifikasi untuk tender terbatas atau menunjuk penyedia layanan yang memenuhi syarat langsung ke proyek-proyek PLN.

Al-Langi dan mitraAl-Langi dan rekannya
Rindi Prahara Septiaudi
Associate di Walalangi & Partners di Jakarta
Telp: +62 21 5080 8600
Email: [email protected]

(4) Harga pembelian energi berbasis energi terbarukan. Harga pembelian yang diusulkan oleh IPP untuk PLN harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM. Harga pembelian ditentukan berdasarkan negosiasi antara IPP dan PLN, atau harga standar maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah, yang sangat bergantung pada jenis energi terbarukan dan biaya pembangkitan PLN yang disepakati oleh Kementerian ESDM (tidak termasuk biaya distribusi listrik). ) dengan harga tingkat nasional, lokal atau regional. Pemerintah baru-baru ini menetapkan harga patokan baru untuk biaya pembangkitan listrik, yang di beberapa daerah lebih rendah dibandingkan harga patokan sebelumnya. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi investor di industri pembangkit listrik berbasis energi terbarukan.

(5) Sistem pembelian. Pemerintah menerapkan struktur atau skema yang berbeda ketika melakukan pengadaan pasokan listrik dari IPP. Berbeda dengan pengadaan energi berbasis energi tak terbarukan yang harus dilakukan melalui skema “bangun, miliki, operasikan, dan transfer”, energi berbasis energi terbarukan memberikan skema yang lebih menarik dengan memperbolehkan “membangun, memiliki, mengoperasikan” yang harus dinegosiasikan dengan perusahaan. PLN. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa dalam skema terakhir, IPP tidak berkewajiban untuk mengalihkan proyek ke PLN setelah berakhirnya PPA.

Dengan rencana pembelian pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, investor tampaknya mengadopsi perhitungan baru tingkat pengembalian internal dengan tidak memperhitungkan unsur biaya pengalihan aset, yang dapat meningkatkan bankabilitas proyek tersebut.

Untuk pembangkit listrik tenaga surya atap, skema bisnis yang paling populer di Indonesia adalah dengan menerapkan perjanjian sewa operasi. Pengembang pembangkit listrik tenaga surya atap menyewakan peralatan pembangkit listrik tenaga surya atap kepada konsumen, dengan biaya sewa sebagai pembayaran tarif dasar, berdasarkan kontrak. Peraturan Kementerian ESDM memberikan lebih banyak relaksasi.

Pelanggan kini dapat menerima kredit sebesar 100% (sebelumnya dibatasi hanya 65%) dari kelebihan listrik yang diekspor melalui pembangkit listrik tenaga surya atap ke PLN, atau jaringan sumber energi pemegang izin usaha kepentingan umum (Anda dapat menggunakan daftar jangka panjang untuk pemeliharaan rumahatau IUPTLU), yang berdampak pada pengurangan tagihan listrik yang lebih besar.

Beberapa kekhawatiran

Bagikan batasan transfer. Peraturan Kementerian ESDM melarang sponsor (selain IPP berbasis panas bumi) untuk mengalihkan sahamnya sebelum IPP tersebut mencapai tanggal operasi komersialnya, kecuali untuk pengalihan kepada pihak terafiliasi dimana sponsor atau pemegang saham tersebut memiliki lebih dari 90% saham, dengan ketentuan mendapat persetujuan PLN.

Persyaratan kandungan lokal. UU Ketenagalistrikan mensyaratkan prioritas diberikan pada produk dan layanan lokal (konten lokal). Oleh karena itu, produk dan sumber daya potensial luar negeri hanya diperbolehkan apabila produk atau sumber daya dalam negeri tidak tersedia. Terkait pembangkitan energi listrik berbasis energi terbarukan, Menteri Perindustrian menetapkan persentase minimal kandungan lokal yang digunakan sesuai jenis energi terbarukan.

Dalam praktiknya, investor energi terbarukan seringkali mengalami kesulitan untuk mematuhi kebijakan kandungan lokal yang telah ditetapkan karena kurangnya industri lokal yang menyediakan komponen-komponen yang diperlukan. Sejauh ini, belum ada informasi terkini apakah pemerintah akan melonggarkan kebijakan terkait dalam waktu dekat.

Dia melihat ke depan

Saat ini terdapat dua peraturan baru di bidang energi terbarukan yang menunggu untuk diselesaikan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Presiden tentang Pengadaan Energi Terbarukan Berbasis Energi oleh PLN, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Beberapa usulan hal-hal penting dari peraturan baru ini mencakup perubahan skema harga pembelian (yaitu dari harga biaya pembangkitan standar menjadi feed-in tariff), dan cara yang lebih baik dalam menghitung biaya pembangkitan energi terbarukan.

Banyak pemangku kepentingan berharap bahwa peraturan ini akan secara langsung merangsang investasi energi terbarukan di Indonesia dengan memberikan skema harga energi yang lebih menarik dan bankable, serta mendorong transisi cepat dari energi konvensional ke energi terbarukan, sehingga menghasilkan peluang bisnis yang menguntungkan bagi investor.

Pemerintah juga berencana menerapkan alat penetapan harga karbon (yaitu perdagangan emisi karbon dan pajak karbon) untuk mendorong pengusaha mengendalikan emisi karbon dari aktivitas bisnis mereka dan mengikuti standar emisi yang berlaku. Hal ini seharusnya menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan-perusahaan di sektor energi.

walalangiwalalangi

Al-Langi dan mitra
(Dengan Nishimura Wasahi)
19/F, Tempat Abad Pasifik
Jalan Jindral Sudirman Kaf. 52-53, angkatan SCBD. 10
Jakarta – 12190, Indonesia
Telp: +62 21 5080 8600
Surel: [email protected]

www.wplaws.com