BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Platform media sosial di Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan pangsa pasar e-commerce meskipun ada larangan

Platform media sosial di Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan pangsa pasar e-commerce meskipun ada larangan

JAKARTA – Mulai dari membentuk tim untuk mendiskusikan ide bisnis baru hingga mengajukan izin baru, perusahaan media sosial mencari solusi atas larangan jual beli barang di platform mereka di Indonesia.

Hal ini didorong oleh keinginan untuk mendapatkan bagian dari pendapatan e-commerce negara ini yang bernilai US$51,9 miliar (S$70,3 miliar).

Pada tanggal 27 September, pemerintah melarang transaksi komersial di platform media sosial, dengan alasan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan persaingan yang “adil dan adil” serta melindungi data pengguna.

Dunia usaha diberi waktu seminggu untuk mematuhi peraturan baru tersebut, yang secara luas dianggap tidak resmi menyasar platform berbagi video TikTok dan cabang e-commerce TikTok Shop.

TikTok dengan cepat mendapatkan momentumnya setelah memasuki pasar pada tahun 2021, dan beberapa pemimpin, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, mencatat bahwa hal itu berdampak negatif terhadap usaha kecil dan menengah di negara ini.

Namun lebih dari sebulan kemudian, menurut laporan dan penelitian media, perusahaan seperti ByteDance yang berbasis di Beijing, pemilik TikTok, belum menyerah untuk menjual barang di platform mereka.

Perusahaan telah membentuk tim teknologi dan produk di Singapura dalam upaya untuk menghindari larangan yang diberlakukan oleh Jakarta, Financial Times melaporkan pada 27 Oktober.

Ada saran agar ByteDance membuat platform pengisian daya online terpisah, dalam upaya untuk memenuhi peraturan di Indonesia.

Reuters melaporkan pada hari yang sama bahwa TikTok tertarik untuk mengajukan izin e-commerce dan mencari cara terbaik untuk melakukannya, termasuk bermitra dengan perusahaan e-commerce lokal.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengkonfirmasi atau menyangkal hal tersebut.

Facebook, platform media sosial lain yang terkena dampak larangan tersebut, juga mengambil tindakan.

READ  Malam: Aymeric Aude & Alfian Dance Performance

Meta, yang memiliki Facebook, platform pesan obrolan WhatsApp, dan platform berbagi foto dan video Instagram, juga telah mengajukan izin e-commerce, menurut laporan media lokal yang mengutip Bapak Revan Ardianto, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa. di Kementerian Perdagangan.Bahasa Indonesia.

Revan mengatakan, hingga 27 Oktober lalu, belum ada perkembangan lebih lanjut.

Reuters juga melaporkan bahwa Alphabet, perusahaan pemilik Google dan YouTube, telah mengajukan izin e-commerce serupa, namun YouTube membantahnya.

Perusahaan ini meluncurkan saluran belanja langsung resmi pertamanya di Korea Selatan pada bulan Juni.