BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seorang wanita Indonesia dipenjara karena video TikTok yang memperlihatkan dia berdoa sebelum makan daging babi

Seorang wanita Indonesia dipenjara karena video TikTok yang memperlihatkan dia berdoa sebelum makan daging babi

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda yang besar kepada seorang wanita setelah dia membacakan doa Islam sebelum makan daging babi dalam sebuah video yang menjadi viral di TikTok dan mendapat banyak kritik di negara mayoritas Muslim tersebut.

Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena “menerbitkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok agama tertentu” di pengadilan pada hari Selasa di kota Palembang, Sumatera Selatan, menurut putusan tersebut.

Hal ini terjadi setelah Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga pada bulan Maret atas videonya yang ditonton jutaan kali, di mana dia mengucapkan doa Islami yang diterjemahkan menjadi “Dalam Nama Tuhan”, sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Daging babi dilarang dalam Islam, agama dominan di Indonesia.

Mukherjee mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim dan tindakannya telah dikutuk oleh kelompok konservatif, termasuk badan agama Islam tertinggi di negara itu, Majelis Ulama Indonesia, yang mengeluarkan keputusan yang menyebut video tersebut sebagai penghujatan.

Dia juga didenda 250 juta rupee ($16.200) dan hukuman penjaranya diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.

Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus penodaan agama di negara tersebut.

Tahun lalu, polisi Indonesia menangkap enam orang atas tuduhan penodaan agama sehubungan dengan promosi minuman beralkohol gratis di sebuah bar oleh seorang pelindung bernama Muhammad.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang undang-undang yang mereka anggap sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, dijatuhi hukuman hampir dua tahun penjara atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada tahun 2017.

Purnama, seorang Kristen, dipenjara karena komentar yang dia buat saat kampanye selama pencalonannya kembali di mana dia dituduh menghina Islam.

Agensi Pers Prancis