BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bukti DNA membebaskan seorang pria Amerika dari tuduhan pemerkosaan setelah 48 tahun |  di luar

Bukti DNA membebaskan seorang pria Amerika dari tuduhan pemerkosaan setelah 48 tahun | di luar

Seorang pria Amerika yang menjalani hukuman penjara 7,5 tahun karena pemerkosaan yang tidak dilakukannya telah dibebaskan hampir lima puluh tahun kemudian berkat bukti DNA baru. Hal ini diumumkan oleh Kantor Kejaksaan di Westchester County, dekat New York.

Leonard Mack, kini berusia 72 tahun, ditangkap pada tahun 1975 di kota Greenberg, sekitar 25 kilometer utara New York. Dia dituduh memperkosa seorang gadis remaja yang sedang berjalan dari sekolah ke rumahnya bersama gadis lain. Polisi telah dipanggil untuk mencari tersangka berkulit hitam, dan tak lama kemudian menangkap Mack, seorang pria kulit hitam.

Kampanye yang dilakukan oleh Innocence Project mengungkap bukti DNA yang tidak tersedia pada saat Mack divonis bersalah. Kantor kejaksaan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Mack bukanlah pelaku kejahatan tersebut, melainkan “seorang terpidana pelaku kejahatan seksual yang kini mengaku melakukan pemerkosaan.”

Menurut National Registry of Exonerations, 575 orang yang divonis bersalah telah dibebaskan berdasarkan tes DNA baru sejak tahun 1989. Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati.

Hanya 13,6 persen dari total penduduk AS yang berkulit hitam. Namun, lebih dari separuh dari 3.300 orang yang hukumannya dibatalkan antara tahun 1989 dan 2022 adalah orang kulit hitam, menurut National Registry of Exonerations.