BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hakim AS: Trump tidak memiliki kekebalan, dia dapat dituntut atas perannya dalam penyerbuan Capitol

Mantan Presiden AS Donald Trump saat berpidato di Gedung Putih pada September 2020. Seorang hakim AS dapat mengadili mantan presiden atas perannya dalam penyerbuan Gedung Capitol.foto Reuters

Beberapa anggota Kongres dan polisi telah mendakwa mantan presiden tersebut. Mereka percaya Trump bertanggung jawab langsung atas serangan pendukungnya di DPR pada 6 Januari tahun lalu. Hakim, Amit Mehta, memutuskan bahwa Trump mengambil “tindakan yang sepenuhnya terkait dengan upayanya untuk mengamankan masa jabatan kedua” hari itu. Selain itu, pidato Trump sebelum badai “cukup dapat ditafsirkan sebagai seruan untuk tindakan kolektif.” Jadi kekebalan presiden tidak berlaku.

“Menolak kekebalan seorang presiden bukanlah keputusan yang mudah,” kata Mehta dalam laporan setebal 112 halaman. “Pengadilan menyadari bobot keputusan ini.”

Tiga tuntutan hukum telah diajukan untuk menuntut Trump bertanggung jawab atas penyerbuan Capitol. Selain itu, komite khusus DPR AS sedang menyelidiki perannya. Ratusan halaman dokumen, pesan teks, dan kesaksian disita untuk tujuan ini, meskipun ada upaya Trump untuk menghentikannya.

READ  Korea Utara kembali menembakkan rudal, termasuk peringatan darurat di Jepang