Indonesia mengadopsi aturan baru untuk platform internet utama negara itu pada tahun 2020. Misalnya, perusahaan teknologi harus menyerahkan informasi dari pengguna individu jika pemerintah menemukan pengguna tersebut telah memposting sesuatu yang ilegal. Perusahaan harus mendaftar sebelum Juli tahun ini agar tidak dilarang.
Perusahaan seperti Meta dan Google menunggu hingga menit terakhir untuk mendaftar. Platform teknologi lainnya, seperti toko game web Steam dan PayPal, belum terdaftar sama sekali.
Hampir semua aplikasi utama yang tidak terdaftar dilarang akhir pekan ini. Larangan ini untuk sementara dibatalkan untuk PayPal, karena jika tidak, pengguna tidak akan punya waktu untuk mentransfer uang mereka ke platform lain.
Platform pembayaran sekarang terdaftar, kata PayPal Rabu Reuters. Ini menghilangkan risiko pengepungan. Valve, Steam Player, dan Yahoo juga diperbolehkan untuk dimainkan kembali di Tanah Air.

Tania Safitri adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkini dengan lebih baik. Melalui pendekatan yang informatif dan berimbang, Tania menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kebutuhan dan minat pembaca, sekaligus membantu mereka memahami berbagai peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik.

Berita Lainnya
Indonesia Perkuat Strategi Wisata Olahraga melalui Seri Lari Geopark 2026–2027
Produser Intan Kieflie Bawa Deretan Film Horor Indonesia ke Pasar Film Cannes
Australian Chamber Orchestra Akuisisi Viola Langka Maggini Tahun 1610