BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia ingin mengkriminalisasi seks di luar nikah, dan juga melarang kritik terhadap ideologi negara  di luar

Indonesia ingin mengkriminalisasi seks di luar nikah, dan juga melarang kritik terhadap ideologi negara di luar

Di Indonesia, seks di luar nikah diancam hukuman hingga satu tahun penjara. Juga dilarang untuk hidup bersama sampai Anda mengatakan ya satu sama lain. Parlemen Indonesia diperkirakan akan mengesahkan undang-undang baru bulan ini.

Wakil Menteri Kehakiman Edward Umar Sharif Hiarij membenarkan kepada kantor berita Reuters bahwa KUHP yang diubah juga akan mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dan menyatakan pendapat “tidak sejalan” dengan ideologi negara Indonesia. “Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia.”

Pekerjaan telah berlangsung selama beberapa dekade untuk merevisi hukum pidana, sejak negara itu memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945. Ini adalah perintah yang sulit: upaya terakhir gagal pada tahun 2019, ketika puluhan ribu orang melakukan protes nasional menentang serangkaian undang-undang yang akan membatasi kebebasan sipil. Beberapa perubahan telah dilakukan pada undang-undang ini. Salah satu modifikasi tersebut adalah bahwa terpidana mati akan memiliki kesempatan untuk mengubah hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup setelah sepuluh tahun berkelakuan baik. Kriminalisasi aborsi, kecuali korban perkosaan, dan pemenjaraan praktisi “ilmu hitam” masih berlaku.

menghina presiden

Hanya kerabat yang dapat melaporkan apakah seseorang melakukan hubungan seks pranikah atau di luar nikah, menurut teks undang-undang yang dilihat oleh kantor berita Reuters. Seks di luar nikah dapat dihukum hingga satu tahun penjara. Menghina presiden, tuduhan yang hanya bisa dilaporkan oleh presiden sendiri, diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Undang-undang tersebut berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia tetapi juga untuk orang asing yang berada di negara tersebut. Berbagai kelompok kepentingan telah menyatakan keprihatinan tentang kerusakan yang dapat dilakukan pangkalan terhadap citra negara mayoritas Muslim sebagai tujuan liburan dan investasi. “Ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan,” kata Chinta Widjaja Sukamdani, wakil presiden organisasi pengusaha Indonesia Apindo. “Khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan restoran.”

READ  Gelar kehormatan dengan sentuhan Indonesia untuk guru pencak silat Derby Hajsma

Penentang undang-undang itu juga mengatakan RUU itu mencerminkan reformasi liberal yang diperkenalkan setelah 1998, setelah jatuhnya pemimpin otoriter Suharto. “Akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia jika ini diadopsi,” kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch.

Tonton video berita kami di daftar putar di bawah ini: