BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: Media pelajar dalam bahaya

Indonesia: Media pelajar dalam bahaya

(Jakarta) – Pemerintah Indonesia harus mendukung upaya Dewan Pers Nasional untuk melindungi media universitas dan menengahi perselisihan mereka dengan pihak sekolah, kata Human Rights Watch hari ini. Pada tanggal 22 Mei 2023, lebih dari 150 jurnalis universitas akan memulai konferensi selama seminggu di Solo, Jawa Tengah, untuk membahas intimidasi, penyerangan dan penutupan paksa media universitas, serta perlunya tindakan pemerintah.

“Menghadapi pelanggaran mulai dari intimidasi, sensor, tuduhan pencemaran nama baik, dan penutupan ruang redaksi, jurnalis mahasiswa di Indonesia tidak berdaya dalam serangan terhadap kebebasan pers ini,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch. “Pemerintah dan Dewan Pers harus mengungkap krisis media ini dan berupaya melindungi dan mendukung jurnalis mahasiswa ini.”

Antara tahun 2020 hingga 2021, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) mencatat 48 kasus pengurus universitas melakukan intimidasi atau penutupan media mahasiswa di kalangan mahasiswa. 185 kasus dugaan pelanggaran terkait pers Di universitas-universitas di tanah air. Pelanggaran yang dilakukan antara lain ancaman, intimidasi, penyerangan fisik, penutupan media, dan pengusiran mahasiswa karena karya jurnalistiknya.

Sebagian besar universitas di Indonesia memiliki setidaknya satu media mahasiswa, seperti surat kabar, majalah, atau situs berita online, dan banyak universitas lama yang memiliki banyak media. Meskipun beberapa organisasi pers mahasiswa yang lebih tua memproduksi publikasi cetak, termasuk beberapa yang terus diterbitkan sejak tahun 1960an, baik media lama maupun baru mempublikasikan konten mereka di situs web dan menggunakan media sosial.

UU Pers tahun 1999siapa yang menciptakan Dewan Pers Untuk memediasi sengketa pencemaran nama baik, organisasi surat kabar didefinisikan sebagai media yang berstatus hukum independen seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi. Namun media siswa beroperasi di bawah pengawasan resmi lembaga pendidikannya, yaitu Kementerian Pendidikan untuk sekolah non-Islam dan Kementerian Agama untuk sekolah Islam. Sebab, peraturan Dewan Pers tidak melindungi media mahasiswa.

READ  14 Bioskop Celik Sangar Turun Kulapurasi Tambilkan 30 Karya Lukes Di Yogyakarta

Meskipun organisasi media mahasiswa beroperasi dalam struktur universitas mereka, banyak media mahasiswa beroperasi seperti redaksi independen tradisional. Hal ini sering kali membawa organisasi-organisasi ini berkonflik dengan administrasi universitas ketika reporter mahasiswa mengungkap dan melaporkan penyimpangan, korupsi, pelecehan seksual dan isu-isu sensitif lainnya di universitas mereka.

di bawah Nota Kesepahaman Tahun 2017 antara Dewan Pers dan PolriSetiap laporan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan media harus dirujuk ke Dewan Pers. Polri sepakat tidak akan mengajukan perkara pencemaran nama baik terhadap media kecuali pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers. Mediasi Dewan Pers ini berperan penting dalam menyelesaikan pengaduan tersebut dan melindungi kebebasan pers.

Namun, kasus pidana pencemaran nama baik yang melibatkan jurnalis dan publikasi mahasiswa ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, karena petugas lebih mudah dipengaruhi oleh elit lokal berpengaruh yang mengajukan kasus terhadap publikasi mahasiswa.

Dewan Pers Nasional Jakarta harus bekerja sama dengan Polri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama, serta mengupayakan kesepakatan yang akan mengarahkan Dewan Pers untuk menengahi semua perselisihan media di perguruan tinggi, kata Human Rights Watch.

Pada bulan Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan menutup ruang redaksi Suara USU setelah kisah cinta gay menjadi viral, dan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa yang terkait dengan situs berita tersebut untuk mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam. Para mahasiswa tersebut mengajukan gugatan terhadap pihak universitas pada bulan Juli 2019 namun kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada bulan November 2019. Pada bulan Januari 2020, mereka mendirikan Situs web Berita Wakanaberoperasi di luar struktur kampus, dan karenanya tanpa dukungan finansial.

READ  Dokumenter Unik, Pangeran Philip, Dart Piala Dunia, dan Kisah Natal, Gober Live

Pada bulan Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon ditutup lintas Sebuah majalah mahasiswa, keamanan kampus diperintahkan untuk menutup ruang redaksi dan menyita semua peralatan, setelah menuduh reporter dan editornya “mencemarkan nama baik” kampus. Kisah yang membuat marah pemerintah ini mendokumentasikan suasana impunitas yang sangat meresahkan atas pelecehan seksual terhadap mahasiswa di kampus, dan kegagalan pimpinan universitas untuk mengatasinya. Lima pria yang mengaku kerabat seorang dosen menyerang dua jurnalis mahasiswa. Abdeen Rahawarin, Direktur Universitas Sembilan jurnalis mahasiswa lainnya dilaporkan ke polisi karena pidana pencemaran nama baik.

lintas Dia menghabiskan lima tahun menyelidiki laporan pelecehan seksual di kampus dan mewawancarai 32 orang yang selamat (27 perempuan, 5 laki-laki). Setelah mediasi, rektor universitas sepakat untuk tidak mengajukan gugatan pidana pencemaran nama baik, melainkan mengganti semua yang tercantum dalam gugatan lintas Staf dengan siswa lain.

Penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia menemukan bahwa tindakan paling umum terhadap media mahasiswa adalah intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pimpinan universitas, administrator, dan orang-orang berpengaruh lainnya di kampus mereka. Permintaan yang paling umum adalah sensor pasca-publikasi, biasanya untuk menghapus berita tertentu dari situs berita mahasiswa. Bahkan dosen perguruan tinggi pun ikut terlibat, seperti yang terjadi pada Agustus 2021 lalu Sungai AnchoriKepala departemen penerbitan buku universitas bertanya poros Website berita mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta telah menghapus berita tentang seorang dosen lain yang menjual buku yang ditulisnya di kampus.

Jurnalisme mahasiswa mempunyai sejarah panjang di Indonesia. Banyak pendiri Indonesia, termasuk Muhammad Hatta Dan Sutan kecil, wakil presiden dan perdana menteri pertama Indonesia pada tahun 1940an, adalah jurnalis pelajar di Belanda pada tahun 1920an. Persatuan Pers Mahasiswa mempunyai sedikitnya 400 anggota yang berasal dari berbagai lembaga media universitas di pulau-pulau besar di Indonesia, yaitu Bali, Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Beberapa pulau lain juga memiliki asosiasinya sendiri, begitu pula banyak kota.

READ  Para ahli mengkritik pemerintah bahwa kekerasan di Indonesia tidak disebut sebagai kejahatan perang internal

“Pemerintah Indonesia harus memberikan tanggapan yang berarti kepada para pemimpin media mahasiswa mengenai isu-isu serius yang mereka identifikasi,” kata Robertson. “Badan-badan penting pemerintah dan Dewan Pers harus membentuk satuan tugas untuk mengembangkan dan menerapkan perjanjian untuk melindungi jurnalis mahasiswa dan publikasi mereka.”