BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia menangkap mantan pejabat senior karena membantu penambangan ilegal

Indonesia menangkap mantan pejabat senior karena membantu penambangan ilegal

Kejaksaan menangkap mantan pejabat senior kementerian pertambangan karena memfasilitasi penambangan nikel ilegal, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan negara sebesar 5,7 triliun rupiah ($375,25 juta).

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian, Radwan Jamal Al-Din, mengawasi langkah pada 2021 untuk menyederhanakan prosedur persetujuan rencana kerja tahunan untuk perusahaan pertambangan, setelah itu beberapa perusahaan diizinkan untuk mengeksplorasi bijih nikel.

Kejaksaan Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu malam bahwa para penambang ini kemudian menggunakan izin untuk wilayah pertambangan yang tidak tercakup dalam konsesi mereka.

Surat yang dikirim ke Radwan untuk dimintai komentar pada hari Rabu tidak terkirim. Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumidana mengatakan, 10 tersangka sedang diperiksa.

Indonesia memiliki cadangan bijih nikel terbesar di dunia, yang merupakan komponen utama baterai kendaraan listrik (EV).

Negara ini bercita-cita menjadi pusat manufaktur kendaraan listrik dan pada tahun 2020 melarang ekspor bijih nikel untuk menjaga pasokan dalam negeri, dalam upaya menarik investor asing untuk mendirikan fasilitas produksi di Indonesia.

Kejagung mengatakan, perusahaan yang diduga terlibat itu menambang di lahan seluas 157 hektar (387,96 acre) yang merupakan bagian dari konsesi perusahaan tambang milik negara Aneka Tambang (Antam), yang mengakibatkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Seorang juru bicara Antam tidak segera menanggapi pertanyaan dari Reuters.

($1 = 151.900.000 rupiah)

READ  Pertemuan IMF dan Bank Dunia kembali diadakan di Afrika setelah lima puluh tahun