BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Inilah mengapa Utrecht, di Hindia Belanda, merenungkan: “Haarlemer Oil of Appreciation and Recognition”

Inilah mengapa Utrecht, di Hindia Belanda, merenungkan: “Haarlemer Oil of Appreciation and Recognition”

Berdasarkan definisi saat ini, kekerasan berat yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 dan 1949 dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, pemerintah mengakui dalam surat kepada DPR Rabu lalu. Namun, dari segi hukum, hal ini tidak terpikirkan karena kekejaman tersebut dilakukan sebelum Konvensi Jenewa berlaku pada tahun 1949.

Pada bulan Februari tahun ini, Perdana Menteri Mark Rutte meminta maaf atas “kekerasan ekstrem” selama perjuangan kemerdekaan di koloni Hindia Belanda saat itu. Kritikus percaya mereka seharusnya disebut kejahatan perang.

“Dari sudut pandang hukum” ini tidak mungkin, Perdana Menteri juga menulis atas nama Menteri Wopke Hoekstra (Luar Negeri), Kajsa Olongren (Pertahanan) dan Dilan Yesilgöz (Keadilan dan Keamanan) dan Menteri Luar Negeri Martin van Ogen (Kesehatan , Kesejahteraan dan Olahraga). “Namun, Kabinet berpendapat bahwa beberapa bentuk kekerasan berlebihan yang digunakan pada periode 1945-1949, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, jika dilakukan saat ini, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.”

Fakta bahwa, menurut pemerintah, istilah “kejahatan perang” masih belum dapat digunakan secara langsung untuk kekerasan yang dilakukan oleh tentara Belanda, “tidak mengurangi keseriusan kesimpulan investigasi dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada penderitaan masih dirasakan oleh para korban dan orang yang berduka”. Dia menekankan “pembunuhan tahanan, penyiksaan dan penghancuran kamp tanpa keperluan militer.”

FIN menyayangkan Kabinet masih diam saja soal apa yang terjadi pada tentara Belanda dan tentara Belanda di bekas Hindia Belanda. Menurut FIN, pejuang kemerdekaan Indonesia melakukan kejahatan perang dalam skala yang lebih besar. “Penduduk Belanda, terutama perempuan dan anak-anak, harus dilindungi. Perang adalah perang, meskipun tentu saja kami tidak memaafkan kejahatan. Tapi apa yang dilakukan penduduk asli tidak pernah terlihat. Harus ada alasan juga di sisi itu.”

READ  Kesuksesan Manyang den Helder dalam pencak silat NK

Pemerintah selalu menegaskan bahwa tidak semua tentara Belanda melakukan kekerasan ekstrim. Rota juga meminta maaf kepada “semua veteran yang bertindak seperti prajurit yang baik pada saat itu.” Masalah ini tetap sangat sensitif bagi semua yang terlibat.