Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan keputusan tentang pembuangan film poliamida dari Tiongkok, Thailand dan Indonesia serta aluminium hidroksida dari Tiongkok dan Australia.
Pada hari Kamis, Komisi Perdagangan Korea di bawah Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi mencapai keputusan akhir pada pertemuan tersebut.
Panitia menyebutkan kerugian yang ditimbulkan pada industri lokal akibat impor film poliamida dari China, Thailand dan Indonesia dengan harga lebih rendah dari harga standar, dan mengusulkan kepada Kementerian Perekonomian dan Keuangan untuk mengenakan bea anti dumping berkisar antara 4,9% – 28,6% pada komoditas sepanjang tahun. 5 tahun ke depan.
Film poliamida adalah bahan sintetis yang digunakan dalam bahan kemasan makanan berpendingin dan beku serta dikemas dalam kemasan retort, obat-obatan, deterjen, sampo, dan tas berisi elektrolit baterai sekunder.
Selain itu, Komite mengusulkan tarif anti-dumping antara 13,99% dan 37,96% untuk jangka waktu lima tahun terhadap aluminium hidroksida dari Tiongkok dan Australia.
Aluminium hidroksida terutama digunakan sebagai bahan baku bahan pengolahan pemurnian air, deterjen sintetik, bahan percepatan dan antasida.
Pada bulan Februari, Komisi memulai penyelidikan terhadap pembuangan film poliamida dan aluminium hidroksida, melalui audit tertulis, pertemuan pemangku kepentingan, pemeriksaan uji tuntas di lokasi, dan dengar pendapat publik.
Kementerian Perekonomian akan membuat keputusan akhir mengenai penerapan bea masuk anti-dumping dalam waktu 12 bulan setelah komite memulai penyelidikannya, dengan opsi perpanjangan enam bulan.
Menulis ke Soo Hyun Kim di [email protected]
More Stories
Jadwal dan tempat menonton di TV
Kampanye 'Bebaskan Papua Barat' beralih ke media sosial untuk mendapatkan dukungan internasional. · Suara Global dalam bahasa Belanda
Dolph Janssen dan pacarnya Jetski Kramer di X Under Fire untuk Liburan di Indonesia (Lihat Berita)