BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KPU Indonesia mengajukan banding atas perintah pengadilan untuk menunda pemilu 2024

KPU Indonesia mengajukan banding atas perintah pengadilan untuk menunda pemilu 2024

KPU pada hari Jumat mengajukan banding atas putusan kontroversial yang memerintahkan penundaan pemilihan presiden dan parlemen 2024.

Komisi akan berbicara menentang putusan pengadilan yang telah menghidupkan kembali perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang secara konstitusional terbatas pada dua masa jabatan lima tahun dan harus berakhir tahun depan.

Politisi senior, aktivis, dan pengacara telah memperingatkan bahwa penundaan pemilu 2024 dapat mengancam hampir 25 tahun reformasi demokrasi setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.

Komisioner Pemilihan Umum August Melas mengatakan, perusahaan yang akrab disapa KPU ini telah mengajukan kasasi yang akan disidangkan dan ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia tidak membahas argumen kelompok itu.

KPU sebelumnya mengatakan akan melanjutkan persiapan pemilihan presiden dan parlemen di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu.

Presiden Joko Widodo, yang mengatakan menentang perpanjangan masa jabatannya, mengatakan pekan ini akan mendukung permohonan Komisi Pemilihan Umum.

Pakar hukum mengatakan pengadilan rendah telah melangkahi yurisdiksinya dengan memutuskan pengaduan oleh pihak yang tidak jelas tentang tata cara pemilu, yang merupakan yurisdiksi badan pengawas (Pawaslu) Indonesia dan pengadilan tata usaha negara.

READ  CEO Ahold Delhaize menyarankan Eropa dan Indonesia