BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Orang yang dideportasi dari era Soeharto harus minta maaf, Indonesia menolak

Orang yang dideportasi dari era Soeharto harus minta maaf, Indonesia menolak

Foto seorang warga negara Indonesia yang dihukum karena komunisme dan dipenjara selama 14 tahun pada tahun 2016 (tidak ada hubungannya dengan cerita ini)

berita NOS

  • fitria gelida

    Penulis News & Co

  • fitria gelida

    Penulis News & Co

Enam puluh tahun setelah kudeta Jenderal Suharto dan pembunuhan massal yang terjadi setelahnya, Indonesia menyatakan ingin berdamai dengan masa lalunya. Misalnya, warga Indonesia yang diasingkan oleh pemerintahan Sukarto karena mendukung pendahulunya, Sukarno, bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Namun sebagian besar orang buangan tidak menyukainya dan sia-sia meminta maaf kepada pemerintah saat ini. Hari ini beberapa dari mereka bertemu di Amsterdam.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mohamed Mahfud berada di Amsterdam akhir bulan lalu untuk pertemuan pribadi dengan orang-orang buangan. Ia mengumumkan bahwa jika mereka mau, mereka bisa mendapatkan kembali hak kewarganegaraan Indonesia atau mengajukan visa untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun. Tapi tidak akan ada alasan.

“Kami tidak akan mendapatkannya karena pemerintah percaya bahwa semua yang bertanggung jawab atas pembunuhan massal rezim Suharto dan mereka yang mendukungnya telah dihukum atau dibunuh,” kata Sungono, 84 tahun, yang menghadiri pertemuan hari ini. . Selain itu, para pemimpin saat ini menganggap diri mereka tidak berhak meminta maaf.

Sungono dikirim ke Uni Soviet yang komunis pada tahun 1960an untuk belajar teknik di bawah pemerintahan Sukarno, presiden pertama Indonesia. Namun semuanya berubah ketika Jenderal Soeharto merebut kekuasaan di Indonesia. “Pemerintah mencabut paspor saya pada tahun 1966 karena saya melihat Sukarno sebagai presiden bahkan ketika Sukarto berkuasa. Akibatnya, saya tidak diizinkan kembali ke negara asal saya dan saya menjadi tanpa kewarganegaraan.”

Sungono baru bisa kembali ke Indonesia pada tahun 1995 setelah ia datang ke Belanda dari Uni Soviet pada tahun 1981 dan meminta suaka serta memperoleh paspor Belanda. “Tetapi saat itu orang tua dan kerabat saya yang lain telah meninggal. Saya tidak dapat melihat mereka, berbicara dengan mereka, mengucapkan selamat tinggal kepada mereka selama bertahun-tahun.” Ia juga mengatakan dirinya diawasi oleh pemerintah Indonesia selama kunjungannya ke Belanda sebagai turis.

Hal ini terjadi pada banyak orang Indonesia di pengasingan yang tidak memiliki kewarganegaraan setelah kudeta Suharto, kata penulis dan aktivis Tatiana Lukman. Sekitar 600 WNI yang dideportasi masih tersebar di seluruh Eropa. Di Belanda, menurut statistik tahun lalu, ada sekitar 125 orang dari generasi pertama dan kedua.

Bukan hanya pelajar

Lukman menegaskan, bukan hanya pelajar Indonesia di luar negeri yang dideportasi oleh ‘Orde Baru’ Soeharto. “Ada juga pegawai negeri sipil seperti diplomat dan stafnya yang berada di luar negeri atas nama pemerintahan Sukarno untuk mendirikan kedutaan Indonesia.” Meskipun hanya pelajar yang disebutkan secara tegas dalam skema ini, kelompok terakhir juga berada di bawah komitmen pemerintah saat ini.

Soeharto pada tahun 1967

Menurutnya, para pemimpin Indonesia saat ini menolak meminta maaf karena mereka juga melihat diri mereka sebagai korban rezim Soeharto. “Mereka bilang mereka membantu melawan rezim Suharto yang korup, jadi mereka tidak berhak meminta maaf atas perbuatan pemerintahnya.”

Lukman dan banyak orang Indonesia di pengasingan lainnya tidak setuju. “Pemerintah saat ini ingin mengembalikan kewarganegaraan Indonesia kepada kami, namun hal itu tidak ada artinya jika pemerintah tidak mengakui kejahatan dan bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.”

‘Mencegah penjahat’

Di Indonesia sendiri, masyarakat juga kritis terhadap perlakuan pemerintah terhadap orang-orang buangan dan korban pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, kata Ordien Utrecht. Ia adalah salah satu pendiri Watch65, sebuah organisasi hak asasi manusia yang mengadvokasi kepentingan orang Indonesia yang diasingkan di Belanda.

“Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo, telah membentuk tim yang terdiri dari kementerian dan penyelidik untuk ‘menangani’ dua belas pelanggaran hak asasi manusia utama, termasuk deportasi tahun 1965,” kata Utrecht. “Tetapi tidak ada proses hukum untuk membawa para pelaku ke pengadilan.”

Menurut Utrecht, hal ini ada kaitannya dengan kekuatan militer di Indonesia. “Mereka ingin pemerintah tidak membuat alasan,” katanya. “Permintaan maaf akan mengarah pada pengakuan bersalah, yang akan mengarah pada identifikasi militer sebagai pelaku pembunuhan massal dari tahun 1965 hingga awal tahun 1970an. Mereka ingin mencegah hal ini dengan sekuat tenaga.”