Demikian laporan kantor berita AP. Pasangan itu, berusia antara 27 dan 29, ditangkap di apartemen mereka November lalu setelah penghuni gedung mempertanyakan sifat hubungan mereka. Pemilik rumah masuk ke rumah dan menemukan pasangan itu setengah telanjang, menurut polisi setempat. Bulan lalu, pengadilan Syariah memvonis kedua pria itu masing-masing 80 cambukan. Pada akhirnya, mereka masing-masing menerima 77 cambukan untuk menebus waktu yang telah mereka habiskan di penjara.
Dilaporkan, para pria itu memohon agar lapisan-lapisan tongkat itu berhenti. Hukuman kejam dihentikan di tengah jalan sehingga mereka bisa minum air. Misalnya, ibu dari salah satu pria pingsan saat melihat pukulan tersebut. Para pejabat bersikeras untuk melakukan jumlah pukulan penuh.
Hukum Syariah mengizinkan hingga 100 pukulan tebu untuk “kejahatan moral”, termasuk homoseksualitas. Hukuman cambuk dengan tongkat juga berlaku untuk zina, judi, dan minuman keras, bagi wanita yang memakai pakaian ketat, dan bagi laki-laki yang tidak menghadiri shalat Jumat. Wilayah di ujung paling utara Sumatera ini adalah satu-satunya bagian Indonesia yang secara resmi mengkriminalisasi homoseksualitas, meskipun prasangka, pelecehan, dan diskriminasi LGBT+ umum terjadi di seluruh negeri.

Zahra Amelia adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu terkini yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan yang informatif dan berimbang, Zahra menghadirkan laporan serta cerita yang relevan, menarik, dan bermanfaat bagi pembaca Balicitizen.com.

Berita Lainnya
Visi Asia 2021 – Masa Depan dan Negara Berkembang
Ketenangan yang aneh menyelimuti penangkapan mantan penduduk Delft di Indonesia – seorang jurnalis kriminal
Avans+ ingin memulihkan jutaan dolar akibat kegagalan pelatihan dengan pelajar Indonesia