BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengadilan atas kekurangan eksploitasi tenaga kerja.  Dampak Mengatakan “Bentuk yang Lebih Ringan Seringkali Tidak Menghukum”

Pengadilan atas kekurangan eksploitasi tenaga kerja. Dampak Mengatakan “Bentuk yang Lebih Ringan Seringkali Tidak Menghukum”

Berita

Pendekatan hukum pidana terhadap eksploitasi tenaga kerja tidak memadai. Akibatnya, majikan yang mengeksploitasi karyawan, misalnya, dari Polandia atau Indonesia, dikenakan hukuman yang sangat sedikit. Itulah yang ditulis oleh Profesor Connie Regen (Universitas Tilburg) dan Evge de Volder of Impact, yang menangani perang melawan perdagangan manusia dan kekerasan seksual, dalam sebuah laporan yang muncul hari ini tentang mengatasi eksploitasi tenaga kerja.

Setahun yang lalu, Biro Pemeriksa Keuangan sangat kritis terhadap pendekatan eksploitatif terhadap bisnis. Lebih sedikit kasus yang dibawa ke pengadilan dan inspektorat ketenagakerjaan semakin memilih untuk menyelesaikan pelanggaran dengan denda. Namun, denda ini sangat rendah sehingga “hampir tidak memiliki efek jera”.

“Bentuk eksploitasi yang lebih ringan tidak dapat dihukum.”

Rijken dan De Volder telah menyelidiki bagaimana meningkatkan pendekatan peradilan pidana. Mereka mencatat bahwa hukum pidana seputar eksploitasi itu rumit, yang berarti bahwa batas hukuman seringkali tinggi. Dalam praktiknya, ada juga perbedaan yang signifikan dalam cara hakim mengevaluasi kasus. Hakim terkadang menggunakan kriteria tambahan, seperti harus ada..

READ  Fakta - Langkah-langkah pemerintah untuk meringankan rasa sakit dari inflasi