Berita
Pendekatan hukum pidana terhadap eksploitasi tenaga kerja tidak memadai. Akibatnya, majikan yang mengeksploitasi karyawan, misalnya, dari Polandia atau Indonesia, dikenakan hukuman yang sangat sedikit. Itulah yang ditulis oleh Profesor Connie Regen (Universitas Tilburg) dan Evge de Volder of Impact, yang menangani perang melawan perdagangan manusia dan kekerasan seksual, dalam sebuah laporan yang muncul hari ini tentang mengatasi eksploitasi tenaga kerja.
Setahun yang lalu, Biro Pemeriksa Keuangan sangat kritis terhadap pendekatan eksploitatif terhadap bisnis. Lebih sedikit kasus yang dibawa ke pengadilan dan inspektorat ketenagakerjaan semakin memilih untuk menyelesaikan pelanggaran dengan denda. Namun, denda ini sangat rendah sehingga “hampir tidak memiliki efek jera”.
“Bentuk eksploitasi yang lebih ringan tidak dapat dihukum.”
Rijken dan De Volder telah menyelidiki bagaimana meningkatkan pendekatan peradilan pidana. Mereka mencatat bahwa hukum pidana seputar eksploitasi itu rumit, yang berarti bahwa batas hukuman seringkali tinggi. Dalam praktiknya, ada juga perbedaan yang signifikan dalam cara hakim mengevaluasi kasus. Hakim terkadang menggunakan kriteria tambahan, seperti harus ada..

Zahra Amelia adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu terkini yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan yang informatif dan berimbang, Zahra menghadirkan laporan serta cerita yang relevan, menarik, dan bermanfaat bagi pembaca Balicitizen.com.

Berita Lainnya
Visi Asia 2021 – Masa Depan dan Negara Berkembang
Ketenangan yang aneh menyelimuti penangkapan mantan penduduk Delft di Indonesia – seorang jurnalis kriminal
Avans+ ingin memulihkan jutaan dolar akibat kegagalan pelatihan dengan pelajar Indonesia