Seorang petugas polisi yang terlibat dalam bencana stadion Malang di provinsi Jawa Timur Indonesia yang menewaskan 135 orang pada bulan Oktober dijatuhi hukuman delapan belas bulan penjara oleh pengadilan di Surabaya pada hari Kamis. Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dua petugas polisi setempat lainnya telah dibebaskan.
Sumber: Belgium
Bencana stadion terjadi pada 1 Oktober 2022. Fans menyerbu lapangan setelah tim tuan rumah Arema Malang kalah 2-3 dalam derby melawan Persebaya Surabaya. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan para perusuh. Penonton yang panik saling menginjak-injak atau mati lemas. 135 orang tewas, termasuk lebih dari 40 anak. Itu adalah salah satu bencana stadion terburuk yang pernah ada.
Perwira terpidana itu adalah Komandan Pasukan Mobil Polda Jatim. “Tersangka gagal memprediksi situasi yang mudah ditebak. Dia mampu membalas kekerasan pendukung tanpa menembak (dengan gas air mata),” putus hakim.Komandan sebelumnya membantah memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata.
Dua petugas polisi Malang lainnya telah dibebaskan. Setelah itu, beberapa keluarga yang terkena dampak mengungkapkan kemarahan mereka di pengadilan.
Hukuman pertama yang tercatat diumumkan Kamis lalu. Salah satu penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan Malang divonis satu setengah tahun penjara. JPU menuntut hukuman penjara enam tahun delapan bulan. Pengadilan juga menghukum petugas keamanan satu tahun penjara.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Sebuah hutan di Kalimantan membuka jalan bagi proyek konstruksi termahal di dunia
Pameran 'Oerinzicht' di Kebun Binatang Taman Indonesia dibuka pada Minggu 28 April – De Kap
Putusan ASIA – Ketahanan Aset Berisiko, Keputusan Suku Bunga Indonesia