BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seorang wanita Belanda (68) yang tinggal di Indonesia selama 461 hari dideportasi tanpa visa yang sah  Luar negeri

Seorang wanita Belanda (68) yang tinggal di Indonesia selama 461 hari dideportasi tanpa visa yang sah Luar negeri

Seorang wanita Belanda berusia 68 tahun diterbangkan kembali ke Belanda oleh layanan imigrasi Indonesia kemarin karena dia sudah tinggal di negara itu setidaknya selama 461 hari tanpa visa yang valid.

Perempuan yang dikenal media Indonesia sebagai VM ini telah tinggal di Pulau Lombok, Bali timur, selama lebih dari delapan tahun. Dia tiba dengan visa kunjungan sosial pada 22 April 2014, kata Angyad Nabitubulu, kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Media lokal. Setelah memulai bisnis bungalownya sendiri di pulau itu, VM mengajukan permohonan visa investor dan diberikan izin tinggal sementara hingga akhir tahun 2020.

“Dia tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal sementara karena dia sudah mengajukan izin tinggal tetap. Sementara itu, dia meminta bantuan teman Indonesianya, tetapi belum ada keputusan,” kata Nabitubulus.

Desember lalu, petugas imigrasi datang ke kediaman VM untuk memeriksa paspornya, tetapi dia mengatakan bahwa dia telah kehilangannya. Dia tidak melaporkan kehilangan itu ke kedutaan Belanda. Tidak jelas mengapa pihak berwenang membiarkan dia pergi tanpa gangguan setelah beberapa bulan.

Ambil barangnya

VM ditahan pada 7 Juli karena “alasan administratif” dan akhirnya dideportasi minggu ini. Dia diberi kesempatan untuk mengemasi barang-barangnya pada Rabu malam dan dibawa dengan penerbangan KLM dari Bandara Internasional Nakura Rai di Bali ke Amsterdam.

Masuknya VM ke Indonesia akan ditolak, meski tidak jelas sampai kapan.

Lihat video berita trending kami di daftar putar di bawah ini: