BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tentara Indonesia dipenjara selama 7 tahun karena berhubungan seks dengan pria lain

Tentara Indonesia dipenjara selama 7 tahun karena berhubungan seks dengan pria lain

Seorang tentara berusia 29 tahun dari bagian Indonesia dari pulau Kalimantan, Kalimantan, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena berhubungan seks dengan sesama jenis. Selain itu, homoseksualitas “merusak reputasi militer.” “Terdakwa diperingatkan oleh atasannya bahwa semua perilaku LGBTQ dilarang, tetapi dia melanjutkan,” bunyi dokumen pengadilan setebal 71 halaman itu. Dia diberhentikan dari tentara.

Ini sama sekali bukan kasus yang terisolasi. Pada bulan Juli, seorang pelaut angkatan laut Indonesia dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena berhubungan seks dengan tentara lain. Menurut Amnesty International, setidaknya 15 tentara dan polisi dipecat tahun lalu karena berhubungan seks dengan laki-laki.

Homoseksualitas masih dilarang di Indonesia di bawah aturan militer, tetapi sebaliknya dilegalkan. Homoseksualitas masih menjadi kendala utama di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Orang Indonesia dalam komunitas LGBTQ didiskriminasi dan beberapa ditangkap di bawah undang-undang anti-pornografi. Di Provinsi Aceh, yang menganut Syariat secara ketat, hubungan seksual dengan sesama jenis diancam dengan hukuman cambuk.

READ  Caricom akan berangkat dari Suriname ke Bali untuk KTT G-20