Seorang tentara berusia 29 tahun dari bagian Indonesia dari pulau Kalimantan, Kalimantan, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena berhubungan seks dengan sesama jenis. Selain itu, homoseksualitas “merusak reputasi militer.” “Terdakwa diperingatkan oleh atasannya bahwa semua perilaku LGBTQ dilarang, tetapi dia melanjutkan,” bunyi dokumen pengadilan setebal 71 halaman itu. Dia diberhentikan dari tentara.
Ini sama sekali bukan kasus yang terisolasi. Pada bulan Juli, seorang pelaut angkatan laut Indonesia dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena berhubungan seks dengan tentara lain. Menurut Amnesty International, setidaknya 15 tentara dan polisi dipecat tahun lalu karena berhubungan seks dengan laki-laki.
Homoseksualitas masih dilarang di Indonesia di bawah aturan militer, tetapi sebaliknya dilegalkan. Homoseksualitas masih menjadi kendala utama di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Orang Indonesia dalam komunitas LGBTQ didiskriminasi dan beberapa ditangkap di bawah undang-undang anti-pornografi. Di Provinsi Aceh, yang menganut Syariat secara ketat, hubungan seksual dengan sesama jenis diancam dengan hukuman cambuk.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Sebuah hutan di Kalimantan membuka jalan bagi proyek konstruksi termahal di dunia
Pameran 'Oerinzicht' di Kebun Binatang Taman Indonesia dibuka pada Minggu 28 April – De Kap
Putusan ASIA – Ketahanan Aset Berisiko, Keputusan Suku Bunga Indonesia