BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia memberlakukan pajak yang besar pada sektor hiburan, yang membuat para pelaku industri perhotelan kecewa

Indonesia memberlakukan pajak yang besar pada sektor hiburan, yang membuat para pelaku industri perhotelan kecewa

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memerintahkan pajak yang lebih tinggi untuk klub malam, diskotik, tempat karaoke dan spa sejak tanggal 5 Januari, sambil memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan seberapa besar pajak yang akan dikenakan pada kategori ini.

Sekitar 36 kabupaten memutuskan untuk menerapkan antara 40 dan 50 persen, sementara kabupaten lain seperti Belitung Timur dan Kabupaten Siak memilih untuk menerapkan 75 persen, menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Keputusan Kementerian Keuangan untuk menaikkan pajak hiburan mendapat protes keras dari para pelaku industri perjalanan dan pariwisata (Gambar: Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Pariwisata)

Sebelumnya, pajak hiburan berkisar antara 25 hingga 35 persen.

Dalam membenarkan kenaikan pajak, Lydia Kurniawati Christiana, Direktur Pajak Daerah dan Denda Daerah Kementerian Keuangan, dalam jumpa pers pekan lalu mengatakan, masyarakat kelas menengah dan atas menikmati layanan tersebut.

Keputusan Kementerian Keuangan ini mendapat protes keras dari para pelaku industri perjalanan dan pariwisata, Asosiasi Spa, dan bisnis terkait pariwisata lainnya. Para perwakilan tersebut mengajukan banding atas peninjauan kembali peraturan tersebut.

Operator spa mengaku sebagai bagian dari industri kesehatan, bukan hiburan.

Enol Daratista, pemilik tempat karaoke di Indonesia, mengatakan kenaikan pajak pada akhirnya bisa “mematikan perusahaan”.

Ni Loh Jelantik, seorang pengusaha dan aktivis dari Bali, keberatan dengan kenaikan tersebut dan mengatakan tidak adil untuk “menggeneralisasi bahwa industri hiburan hanya untuk orang-orang tertentu.”

Dia mencatat bahwa ada juga spa pinggir jalan yang mengenakan biaya 150.000 rupee (US$9,55) untuk layanan tersebut. Menaikkan pajak akan “membunuh” para operator ini.

Ni Loo mengingatkan, pajak hiburan baru akan mendorong wisatawan ke destinasi hiburan lain, seperti Thailand yang telah mengurangi pajak.

Dia menambahkan bahwa 60 persen perekonomian Bali berasal dari pariwisata, dan kenaikan pajak akan membuat para pemilik usaha masih berusaha untuk bangkit kembali setelah pandemi ini.

READ  Dia melahirkan Arpaia di Pulau Maluku: 'Putri saya mendengar saya berteriak melalui dinding tipis'

Lydia dari Kementerian Keuangan menolak anggapan bahwa pajak baru akan berdampak negatif terhadap pariwisata, karena tidak semua tempat hiburan terkena dampaknya. Dia mencatat, pajak atas peragaan busana, kontes kecantikan, bioskop, dan konser telah diturunkan dari tarif pajak maksimum 35 persen menjadi 10 persen saat ini.

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif, dan memberikan insentif keuangan dalam bentuk pengecualian, pembatalan, dan pengecualian bila diperlukan.

Hasyana Ashadi, anggota dewan Asosiasi Industri Pariwisata Indonesia, mengatakan bahwa ada otonomi daerah, dan destinasi yang tidak menginginkan fasilitas hiburan seperti itu akan menerapkan tarif tertinggi sedangkan destinasi yang “membutuhkan uang” dari wisatawan akan memutuskan a tarif pajak yang lebih rendah.

Namun kenaikan pajak diperkirakan akan menjadi beban bagi perusahaan yang kalah saing dengan destinasi lain.

“Pada akhirnya, pelangganlah yang akan membayar dan mereka akan memiliki pilihan untuk pergi ke tempat lain untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” kata Hasiana.