BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bangkok Post – Indonesia melarang transaksi komoditas di media sosial

Bangkok Post – Indonesia melarang transaksi komoditas di media sosial

Seorang pria berjalan di depan spanduk media sosial di Jakarta Convention Center di Jakarta, Indonesia. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Indonesia berencana melarang transaksi komoditas di media sosial berdasarkan peraturan perdagangan baru, kata Wakil Menteri Perdagangan dalam sidang parlemen pada Selasa.

Para menteri telah berulang kali mengatakan bahwa penjual e-commerce yang menggunakan harga predator di platform media sosial mengancam pasar offline di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara.

Peraturan perdagangan saat ini tidak secara khusus mencakup transaksi langsung di media sosial. “Media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” kata Jerry Sambuaga, wakil menteri perdagangan, kepada Parlemen, dengan menggunakan contoh penjual yang menggunakan fitur “langsung” di platform video pendek TikTok untuk menjual barang. “Revisi peraturan perdagangan yang sedang berjalan akan secara tegas dan tegas melarang hal tersebut,” kata Sambuaga. Sebagai tanggapan, TikTok mengatakan bahwa memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akan menghambat inovasi, dan menyatakan harapan bahwa pemerintah akan memberikan kesetaraan bagi perusahaan tersebut.

“Ini juga akan merugikan pedagang dan konsumen Indonesia,” kata Angie Setiawan, juru bicara TikTok Indonesia. Reuters Rabu. TikTok, yang memiliki dua juta penjual di Indonesia, sebelumnya mengatakan pihaknya tidak memiliki rencana untuk memulai bisnis lintas batas di Indonesia setelah para pejabat menyatakan kekhawatiran bahwa kampanye e-commerce perusahaan tersebut dapat membanjiri negara tersebut dengan produk-produk Tiongkok.

Facebook Meta, yang juga memiliki fitur pasar di platformnya, tidak menanggapi permintaan komentar Reuters melalui email.

TikTok dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. Perusahaan mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna dari Asia Tenggara yang aktif setiap bulan, termasuk 125 juta di Indonesia. Perusahaan mengatakan ada dua juta usaha kecil di TikTok Shop di Indonesia.

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, menyumbang hampir $52 miliar transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data dari perusahaan konsultan Momentum Works. Dari jumlah tersebut, 5% dilakukan di TikTok, terutama melalui streaming langsung, tambahnya.

Sektor e-commerce di Indonesia diperkirakan akan tumbuh hingga $95 miliar pada tahun 2025, menurut laporan industri tahun 2022 yang dilakukan oleh Google, Temasek Holdings, dan Bain & Company milik Alphabet.

READ  CAA bermitra dengan United Media Asia di Indonesia